⌂ Beranda News DPR dan Pemerintah Finalisasi Konsep Bursa Mineral Nasional

DPR dan Pemerintah Finalisasi Konsep Bursa Mineral Nasional

DPR dan Pemerintah Finalisasi Konsep Bursa Mineral Nasional
Ilustrasi bursa mineral nasional Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah tengah mematangkan konsep Bursa Mineral yang ditargetkan beroperasi pada 1 Januari 2027.

Langkah ini merupakan amanat revisi Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang disahkan DPR pada Kamis (4/6/2026).

>>> Wuling Daftarkan Nama Aira EV di PDKI, Spekulasi Mobil Listrik Baru Menguat

Pembentukan bursa bertujuan agar harga komoditas sumber daya alam Indonesia tidak ditetapkan oleh negara lain.

Proses seleksi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk mengawasi bursa ini segera dibuka.

Penegasan mengenai tujuan pembentukan pusat perdagangan mineral dan komoditas strategis nasional ini disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun pada Kamis (4/6/2026) sore.

"Jadi kami bicara tentang komersial, bagaimana mineral dan komoditas strategis di Indonesia itu kemudian diperdagangkan di Indonesia dan kemudian orang tahu bahwa mineral kita seperti apa, di tingkat harga berapa, kemudian jadi pengikatan kontrak orang, kemudian juga komoditas strategis lainnya itu juga diperdagangkan di sana," jelas Misbakhun.

Konsep kelembagaan ini dipastikan berbeda dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) maupun bursa berjangka swasta ICDX.

Pengaturan mineral yang ada saat ini nantinya akan ditarik ke bursa baru tersebut.

"Nanti kami bicarakan bentuknya [secara terperinci] akan seperti apa. Kami lagi konsepsikan," tutur Misbakhun.

Politikus Partai Golkar ini juga membedakan kedudukan bursa baru ini dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang sudah eksis.

Format kelembagaan sedang disusun agar peran regulasi tidak tumpang tindih.

>>> Minyak Zaitun Simpan Beragam Manfaat untuk Perawatan Payudara Ibu Menyusui

"Bappebti nanti terhadap mineral dan komoditas strategis dipisahkan. Kalau ada mineral dan komoditas strategis yang ada di Bappebti, akan ditarik ke sana," ungkap Misbakhun.

Komoditas mineral dan strategis akan mendapatkan pengaturan mandiri di masa depan.

Pemindahan regulasi dari bursa lama ke bursa yang baru ini sangat berpotensi dilakukan.

"Nanti rumusannya akan kita buat sebaik mungkin di mana bagian peran dan tanggung jawabnya, jadi jangan dicampuradukkan dengan DSI dulu," ujar Misbakhun.

Ketentuan terperinci struktur pasar dan pengawasan akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK). Aturan tersebut ditargetkan rampung tiga bulan setelah UU PPSK berlaku resmi.

"Kalau ada mineral dan komoditas strategis ada di bursa yang sekarang, akan ditarik ke sana. Nanti kita bicarakan bentuknya akan seperti apa," tutur Misbakhun.

Pengisian jabatan Dewan Komisioner OJK baru segera dimulai menyusul perluasan wewenang lembaga tersebut.

Pejabat baru ini memikul tugas menyiapkan seluruh infrastruktur pengawasan operasional bursa.

"Di dalam POJK juga dalam tiga bulan. Karena beroperasi mulai 1 Januari 2027," ujar Misbakhun.

>>> Rupiah Melemah ke Rp 18.067 per Dolar AS pada 5 Juni 2026

Dukungan terhadap bursa komoditas mineral ini juga dinyatakan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pembicaraan tingkat I RUU Perubahan atas UU PPSK pada Rabu (3/6/2026).

Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing global dan pendapatan negara.

"Oleh sebab itu perlu dilakukan penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis," jelas Purbaya.

Langkah regulasi ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan di DPR pada Rabu (20/5/2026).

Kepala Negara menyoroti penentuan harga kelapa sawit (CPO) dan komoditas tambang lain yang selama ini didikte pasar luar negeri.

"Saya tidak mau kelapa sawit kita harganya ditentukan oleh bangsa lain. Kita tentukan harga kita!

Dan kalau mereka enggak mau beli pakai harga kita, ya enggak usah beli, kita pakai kelapa sawit kita sendiri saudara-saudara sekalian," ujar Prabowo.

Presiden menekankan pentingnya kedaulatan ekonomi atas seluruh hasil bumi Indonesia termasuk nikel dan emas.

Instruksi langsung telah diberikan kepada jajaran kabinet untuk merumuskan sistem harga mandiri di dalam negeri.

>>> Pengadilan Tipikor Vonis 10 Terdakwa Korupsi K3 Kemenaker

"Saya instruksikan kabinet saya: rumuskan harga nikel, harga emas, harga semua tambang kita, harga semua komoditas harus ditentukan di negara kita sendiri," ucap Prabowo.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru