Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada sepuluh terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.
Vonis dijatuhkan pada Kamis (4/6/2026) malam. Hukuman pidana penjara berkisar antara 1 tahun 6 bulan hingga 6 tahun 6 bulan.
Hukuman terendah diberikan kepada Temurila dan Miki Mahfud, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Fahrurozi divonis 4 tahun penjara.
Lima terdakwa lainnya, yaitu Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, masing-masing divonis 4 tahun 60 hari penjara.
Dua terdakwa sisanya, Irvian Bobby Mahendro Putro, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Hery Sutanto menerima vonis terlama, yaitu 6 tahun 6 bulan penjara.
Seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
Putusan Hakim
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Nur Sari Baktiana dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain denda, hakim menetapkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada delapan terdakwa.
Rinciannya, Bobby sebesar Rp36,04 miliar, Hery Rp7,59 miliar, Supriadi Rp3 miliar, Subhan Rp1,94 miliar, Anita Rp1,35 miliar, Sekarsari Rp900 juta, Gerry Rp828,5 juta, serta Fahrurozi Rp35 juta, dengan subsider 1 tahun penjara.
Temurila dan Miki terbukti memberikan gratifikasi senilai Rp4,79 miliar kepada ASN di Kemenaker.
Delapan terdakwa lainnya terbukti memeras pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp49,61 miliar.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman denda Rp250 juta serta nominal uang pengganti yang lebih besar bagi para terdakwa.