⌂ Beranda News Pengadilan Tipikor Vonis 10 Terdakwa Korupsi K3 Kemenaker

Pengadilan Tipikor Vonis 10 Terdakwa Korupsi K3 Kemenaker

Pengadilan Tipikor Vonis 10 Terdakwa Korupsi K3 Kemenaker
Suasana sidang vonis kasus korupsi K3 Kemenaker di Pengadilan Tipikor Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada sepuluh terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.

Vonis dijatuhkan pada Kamis (4/6/2026) malam. Hukuman pidana penjara berkisar antara 1 tahun 6 bulan hingga 6 tahun 6 bulan.

>>> BPOM Temukan Pengecer Tidak Pahami Ciri Rokok Ilegal

Hukuman terendah diberikan kepada Temurila dan Miki Mahfud, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Fahrurozi divonis 4 tahun penjara.

Lima terdakwa lainnya, yaitu Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, masing-masing divonis 4 tahun 60 hari penjara.

Dua terdakwa sisanya, Irvian Bobby Mahendro Putro, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Hery Sutanto menerima vonis terlama, yaitu 6 tahun 6 bulan penjara.

>>> PT Merck Tbk Bagikan Dividen Rp 123,2 Miliar, Rp 275 per Saham

Seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

Putusan Hakim

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Nur Sari Baktiana dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain denda, hakim menetapkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada delapan terdakwa.

Rinciannya, Bobby sebesar Rp36,04 miliar, Hery Rp7,59 miliar, Supriadi Rp3 miliar, Subhan Rp1,94 miliar, Anita Rp1,35 miliar, Sekarsari Rp900 juta, Gerry Rp828,5 juta, serta Fahrurozi Rp35 juta, dengan subsider 1 tahun penjara.

>>> Angga MALIQ & D'Essentials Ungkap Rahasia Bugar Manggung 25 Kali Sebulan

Temurila dan Miki terbukti memberikan gratifikasi senilai Rp4,79 miliar kepada ASN di Kemenaker.

Delapan terdakwa lainnya terbukti memeras pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp49,61 miliar.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

>>> Gempa Magnitudo 5,6 di Pulau Puah Jadi yang Terbesar dalam Sepekan

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman denda Rp250 juta serta nominal uang pengganti yang lebih besar bagi para terdakwa.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru