⌂ Beranda News Kebijakan Ekspor Batu Bara Satu Pintu Dikhawatirkan Hambat Investasi Hilirisasi

Kebijakan Ekspor Batu Bara Satu Pintu Dikhawatirkan Hambat Investasi Hilirisasi

Kebijakan Ekspor Batu Bara Satu Pintu Dikhawatirkan Hambat Investasi Hilirisasi
Tumpukan batu bara di pelabuhan
A A Ukuran Teks16px

Penerapan skema ekspor satu pintu untuk batu bara melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) dikhawatirkan menghambat investasi di sektor hilir.

Regulasi baru ini menimbulkan kekhawatiran pelaku industri terhadap kepastian bisnis di Indonesia.

>>> Pemerintah Buka 30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026

Pengurus Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Hary Kristiono, menyatakan dampak utama kebijakan ini dirasakan pada sisi investasi, bukan pembeli.

"Masalahnya bukan pada pembeli, tetapi investasinya, sudah menjadi kabar buruk," ujarnya di sela Indonesia Critical Minerals Conference & Expo 2026 di Jakarta.

Menurut Kris, berdasarkan pertemuan dengan Investment Association of China (IAC), para pengusaha China memilih menahan investasi mereka. Penundaan ini terutama berdampak pada proyek hilirisasi batu bara di Indonesia.

"Mereka mengajukan permohonan dari 17 perusahaan. Namun, seminggu yang lalu mereka mengatakan kepada saya, mereka takut akan ketidakpastian," ungkap Kris.

Padahal, potensi investasi tersebut menyasar proyek bernilai tambah tinggi seperti gasifikasi dan pembuatan plastik dari batu bara.

>>> Kenali Ciri Ponsel Disadap dan Cara Mengamankannya

Dampak Perubahan Kontrak

Pelibatan PT DSI sebagai pintu tunggal ekspor akan bertindak sebagai Qualitate Qua (QQ). Mekanisme ini merombak struktur kontrak komersial yang telah berjalan.

Perubahan klausul kontrak berisiko memicu konsekuensi hukum hingga finansial. "Jadi kalau ada perubahan ekspor, misalnya diganti ke Danantara, itu bakal berubah klausul.

Itu ada kemungkinan penalti dan pembatalan," jelas Kris.

Dampak penyesuaian regulasi ini memaksa pelaku usaha dan investor mengulang negosiasi secara business-to-business (B2B). Langkah renegosiasi ulang dinilai memakan waktu lama dan memperbesar risiko ketidakpastian.

Menteri Koordinator Ekonomi, Airlangga Hartarto, sebelumnya menyatakan ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy dialihkan melalui PT DSI sejak 1 Juni 2026.

Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis.

>>> Umat Islam Siapkan Amalan Surat Yasin Malam Tahun Baru Islam 1448 H

"Ekspor komoditas SDA ini dilakukan melalui satu pintu yaitu BUMN ekspor dengan nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia Persero atau PT DSI," kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5/2026).

Pengaturan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, mencegah under invoicing, transfer pricing, dan mengantisipasi pelarian devisa hasil ekspor.

Airlangga mencatat total nilai ekspor ketiga komoditas strategis mencapai US$66,13 miliar pada 2025, setara 23,4% dari total ekspor nasional.

Rinciannya, ekspor batu bara sekitar US$24,48 miliar, CPO US$24,42 miliar, dan ferro alloy US$16,49 miliar.

Kewajiban ekspor melalui PT DSI per 1 Juni 2026 masih dalam tahap transisi awal.

>>> NASA Ungkap Alasan Manusia Belum Kembali ke Bulan

Pemerintah menjadwalkan tahap transisi kedua pada 1 September 2026, sebelum implementasi penuh paling lambat 1 Januari 2027.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru