Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang mengkaji secara mendalam usulan pemerintah Amerika Serikat terkait pengenaan tarif bea masuk baru sebesar 10 persen terhadap barang impor asal Indonesia.
Rencana tersebut diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) setelah investigasi praktik perdagangan tidak adil Pasal 301.
>>> Purbaya Tegaskan Komitmen Jaga Defisit APBN di Bawah 3% kepada S&P
Kebijakan ini muncul pascapembatalan tarif resiprokal Presiden Donald Trump oleh Mahkamah Agung AS.
Posisi Indonesia Lebih Menguntungkan
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Johni Martha, mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah meneliti dampak potensial terhadap arus perdagangan nasional.
"Saat ini, Kemendag masih mempelajari secara menyeluruh substansi usulan tersebut dan implikasinya terhadap perdagangan Indonesia," kata Johni Martha pada Kamis (4/6/2026).
>>> Kemenimipas Nonaktifkan Delapan Pejabat Imigrasi Tersangka Korupsi
Indonesia berada dalam posisi lebih menguntungkan karena USTR memasukkan Indonesia ke dalam kelompok negara dengan komitmen kuat mencegah produk hasil kerja paksa.
Akibatnya, Indonesia hanya diusulkan menerima tarif tambahan terendah, bersama Uni Eropa dan Kanada. Negara tanpa kebijakan serupa terancam tarif 12,5 persen.
"Kemendag akan terus mencermati perkembangan proses di USTR dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait," jelas Johni Martha.
Setiap langkah akan mempertimbangkan efektivitas implementasi, kepentingan nasional, serta daya saing dunia usaha Indonesia.
>>> 10 Cara Menghemat Listrik Rumah Tangga untuk Tekan Tagihan
Kemendag juga berkomitmen membuka akses pasar ke berbagai negara tujuan ekspor, termasuk AS.
Kebijakan USTR ini menyasar sektor ketenagakerjaan dan menargetkan komoditas impor dari 14 negara, termasuk Kanada, Meksiko, Taiwan, Inggris, Malaysia, dan Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian turut bersiap mengambil tindakan lanjutan.
>>> Cara Menyeduh Kopi Tubruk yang Benar agar Aromanya Maksimal
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan Indonesia akan mengikuti sesi written comment dan public hearing yang disiapkan USTR.
