⌂ Beranda News PT DSI Terapkan Biaya Layanan Ekspor Sumber Daya Alam

PT DSI Terapkan Biaya Layanan Ekspor Sumber Daya Alam

PT DSI Terapkan Biaya Layanan Ekspor Sumber Daya Alam
Ilustrasi ekspor sumber daya alam oleh PT DSI
A A Ukuran Teks16px

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menerapkan biaya layanan untuk mendukung skema ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 8 Juni 2026.

>>> OutSystems dan AWS Perluas Kemitraan untuk AI Enterprise

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan volume ekspor komoditas nasional. Perusahaan juga ingin memperoleh harga terbaik di pasar internasional.

Penerapan kebijakan tersebut merujuk pada kewenangan PT DSI dalam menentukan margin tingkat kewajaran dari proses ekspor SDA strategis.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang diteken pada 20 Mei 2026.

Penetapan komponen yang ditarik dipastikan murni merupakan biaya atas jasa atau layanan yang diberikan oleh perusahaan. Biaya ini bukan berupa komisi perantara dagang.

Proses peninjauan kelayakan dinilai penting untuk memberikan jaminan dari segi volume maupun harga kesepakatan. Hal ini dilakukan sebelum komoditas dikirim ke luar negeri.

Penjelasan Manajemen Soal Biaya Layanan

Chief Operational Officer (COO) BPI Danantara Dony Oskaria memberikan penjelasan mengenai fungsi biaya layanan tersebut. Ia menyampaikan hal itu setelah menghadiri konferensi pers di gedung DPR RI.

"[Hal] yang dimaksudkan dengan margin untuk tahap pertama ini adalah untuk layanan yang kita berikan, hanya layanan," ungkap Dony Oskaria.

Pihak manajemen juga membantah anggapan bahwa penarikan biaya jasa ini akan mengubah fungsi badan usaha menjadi perantara dagang yang tidak sehat.

Penentuan harga komoditas tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku di pasar internasional.

>>> BMKG: Gempa Mindanao Filipina Guncang Sejumlah Wilayah Indonesia

"Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo. Harganya 5, kemudian kita tambahkan 5 lagi, kita jual 10, enggak laku dong barang.

Sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya kan. Itu [margin] hanya terhadap servis yang di-provide oleh DSI," tambah Dony Oskaria.

Pemeriksaan teknis terhadap volume dan harga ekspor menjadi salah satu bentuk jasa nyata yang dikenakan biaya operasional.

Hal ini dilakukan agar penarikan margin memiliki dasar pelayanan yang jelas bagi pelaku usaha.

"Contoh misalkan untuk memastikan bahwa itu benar [volume dan harga ekspor], tentu ada inspeksi. Jadi harganya itu bukan margin kemudian kita seolah-olah jadi calo, bukan demikian.

Setiap layanan yang diberikan [ada biayanya], kalau tidak ada layanannya masa orang diambil marginnya? Tentu tidak begitu," tambah Dony Oskaria.

Optimalisasi pendapatan negara menjadi target akhir dari pelaksanaan kebijakan pintu satu untuk komoditas strategis nasional. Pemerintah berharap komoditas Indonesia dapat terjual dalam jumlah maksimal dengan nilai yang menguntungkan.

"Jadi kita tentu kita tidak mau melakukan kesalahan yang sama.

Toh, tujuan kita sebetulnya adalah bagaimana komoditas kita bisa diekspor dengan banyak-maksimal dengan harga yang baik," tutup Dony Oskaria.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru