Kasus penipuan online lintas benua yang terungkap di Sukoharjo menunjukkan bahwa teknologi digital telah menghapus batas fisik antarnegara bagi pelaku kriminal.
Fenomena ini mempermudah akses penjahat siber global untuk menjangkau korban di Amerika Serikat, sebagaimana dilansir dari Detik iNET pada Kamis (4/6/2026).
>>> Juni 2026 Hanya Miliki Satu Hari Libur Nasional Peringatan Tahun Baru Islam
Pakar politik siber dan kajian stratejik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Prakoso Aji, menilai integrasi ruang siber menghilangkan jarak geografis.
Aksesibilitas perangkat digital dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan internasional untuk menyasar target dari berbagai belahan dunia.
"Berbagai kemudahan dalam ruang digital membuka celah potensi berbagai kejahatan yang dapat terjadi di dalamnya.
>>> BRI Sediakan KUR Juni 2026 untuk Modal Usaha UMKM, Simak Simulasi Cicilan
Jarak antar negara, bahkan antar benua dapat diakses dengan mudah melalui ruang digital," kata Aji kepada detikINET, Kamis (4/6/2026).
Menurut Aji, aparat penegak hukum dan pemerintah kini menghadapi tantangan besar karena pelaku dapat beroperasi secara anonim melalui berbagai platform.
Kompleksitas penelusuran identitas tersebut diperparah oleh lokasi pelaku yang sering kali berada di yurisdiksi negara yang berbeda.
>>> Cara Cek PIP 2026 Online Pakai NISN dan NIK Lewat HP
Hambatan Regulasi dan Aliran Dana
Identifikasi aliran transaksi keuangan penjahat siber juga menjadi hambatan krusial lain yang diidentifikasi dalam kajiannya.
Perbedaan regulasi hukum di setiap negara berpotensi memperlambat proses investigasi yudisial kasus penipuan digital internasional.
"Tujuan utamanya agar mampu membentuk ruang digital yang aman dari kejahatan digital yang dapat merugikan masyarakat," pungkas Aji.
>>> Eramet dan Danantara Jajaki Kerja Sama Investasi Nikel
Kejahatan digital internasional menembus batas negara dan benua, memicu tantangan besar dalam pelacakan aliran dana serta perbedaan regulasi hukum.