⌂ Beranda News Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen dan Efisiensi Logistik

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen dan Efisiensi Logistik

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen dan Efisiensi Logistik
Kurir online sedang mengantarkan barang menggunakan sepeda motor di perkotaan
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah menempatkan pertumbuhan ekonomi, efisiensi logistik, dan penguatan ekonomi digital sebagai agenda strategis pembangunan nasional dalam beberapa tahun ke depan.

Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

>>> Mengenal Karakter Orang yang Sengaja Mengabaikan Ketukan Pintu

Pemerintah juga mendorong penurunan biaya logistik guna meningkatkan daya saing, menjaga stabilitas harga, dan memperlancar distribusi barang di seluruh Indonesia.

Ekonomi digital diposisikan sebagai salah satu mesin pertumbuhan baru yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperluas peluang usaha, dan meningkatkan produktivitas nasional.

Untuk mencapai target tersebut, diperlukan kerangka regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi dan inovasi model bisnis.

Peran Layanan Pengantaran Berbasis Permintaan

Salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam mendukung agenda tersebut adalah jasa pengantaran berbasis permintaan (PBP) atau on-demand delivery services.

Sebagai layanan logistik yang bertumpu pada platform digital, PBP berkontribusi dalam meningkatkan efisiensi distribusi barang, memperkuat aktivitas ekonomi digital, memperluas akses pasar bagi pelaku usaha, serta menciptakan peluang pendapatan bagi ratusan ribu mitra pengantaran.

Menurut laporan e-Conomy SEA 2024, PBP tercatat berkontribusi sebesar Rp 91,7 triliun atau sekitar 0,4 persen terhadap PDB Indonesia pada 2023.

Selain itu, PBP juga mendukung terciptanya sekitar 588.000 lapangan kerja dan menghasilkan pendapatan rumah tangga sebesar Rp33,2 triliun.

Dengan kontribusi tersebut, tata kelola PBP yang efektif dapat membantu mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

>>> UniPin Gelar Grand Final Road to FFNS 2026 Fall di Jakarta

Karakteristik dan Regulasi PBP

Layanan PBP di Indonesia merupakan bagian dari layanan logistik perposan, namun dengan model bisnis yang lebih sederhana dibandingkan pengantaran konvensional.

Dalam layanan perposan, terdapat empat unsur utama: pengambilan (collection), pemrosesan (processing), pengangkutan (transmission), dan pengantaran barang (delivery) atau CPTD.

Di sisi lain, skema layanan PBP umumnya hanya meliputi pengambilan dan pengantaran, khususnya first-mile dan last-mile delivery.

Dengan karakter operasional yang berbeda, PBP merupakan cabang layanan pengantaran yang memperluas tata kelola logistik melalui pemanfaatan platform digital.

Perbedaan utama PBP dengan logistik konvensional antara lain: layanan point-to-point, model asset-light, rantai logistik sederhana, dan jangkauan jarak pendek.

Namun, posisi regulasi PBP masih dalam arsitektur tata kelola yang diperdebatkan.

Keterkaitannya dengan sektor perposan menempatkan PBP dalam lingkup kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Di sisi lain, fungsi pengantaran dengan kendaraan bermotor membawa PBP ke dalam domain regulasi Kementerian Perhubungan, terutama dari sisi keselamatan.

>>> Bandai Namco Resmi Umumkan Rilis Ace Combat 8 pada Oktober 2026

Peraturan Menteri Komdigi No. 8/2025 belum memberikan ruang bagi PBP diakui secara jelas, karena pengaturannya masih berkaca pada proses bisnis logistik konvensional.

Salah satu klausul yang berpotensi menimbulkan beban tambahan adalah kewajiban kepemilikan sarana logistik fisik, seperti pusat distribusi dan pusat sortir, yang tidak relevan dengan model PBP.

Studi komparatif terhadap Tiongkok, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina menunjukkan bahwa PBP umumnya diperlakukan tanpa ketergantungan pada kepemilikan gudang atau pusat sortir.

Belum ditemukan praktik internasional yang mewajibkan model asset-heavy kepada layanan PBP yang bersifat asset-light.

Tata kelola regulasi PBP yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak negatif, seperti meningkatnya biaya layanan, menurunnya pendapatan mitra, dan terhambatnya inovasi.

Kenaikan biaya logistik juga akan bertentangan dengan strategi nasional dalam RPJMN 2025-2029 yang bertujuan menurunkan biaya logistik.

Pemerintah perlu mengakomodasi pembuatan regulasi yang memberikan ruang bagi inovasi pada operasional bisnis layanan logistik, khususnya PBP.

Kementerian Komdigi dinilai paling relevan untuk menjadi regulator utama PBP dengan tetap membuka ruang koordinasi bersama kementerian terkait.

>>> Timnas Indonesia U-19 Wajib Kalahkan Vietnam demi Tiket Semifinal AFF U-19

Pendekatan tersebut diperlukan agar PBP memiliki dasar hukum yang memadai tanpa mengorbankan inovasi yang menjadi fondasi utama pertumbuhannya.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru