⌂ Beranda News Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik, Fokus pada Regulasi Baru

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik, Fokus pada Regulasi Baru

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik, Fokus pada Regulasi Baru
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers tentang BPJS Kesehatan
A A Ukuran Teks16px

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik. Pernyataan ini disampaikan di tengah kekhawatiran potensi defisit keuangan sekitar Rp2 triliun per bulan.

"Untuk kenaikan tarif, saya jawab tegas tidak ada," kata Budi Gunadi Sadikin pada Jumat (12/6/2026).

>>> Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara

Pemerintah kini memfokuskan perhatian pada penguatan keberlanjutan program. Langkah ini dilakukan melalui pembahasan berbagai regulasi bersama Kementerian Sekretariat Negara dan kementerian terkait lainnya.

Penyuntikan Dana Rp20 Triliun

Pemerintah menyiapkan dana tambahan sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan. Namun, payung regulasi untuk pencairan dana tersebut belum rampung.

"Kami minta tolong kepada Pak Mensesneg agar dana Rp20 triliun yang sudah disiapkan pemerintah bisa segera diinjeksikan ke BPJS.

>>> KAQI Serap 100% Dana IPO Rp49,58 Miliar, Siap Buyback Saham

Hanya saja payung regulasinya belum tersedia dengan rapi," ungkap Budi Gunadi Sadikin.

Tambahan anggaran ini dinilai penting untuk memperkuat arus kas BPJS Kesehatan. Kelancaran pembayaran klaim ke rumah sakit menjadi prioritas utama agar pelayanan medis pasien tidak terganggu.

"Saya ingin secepat-cepatnya dana Rp20 triliun itu masuk ke BPJS karena akan membantu BPJS lebih longgar dalam memberikan pembayaran ke rumah sakit," ujar Budi Gunadi Sadikin.

Tiga Regulasi Baru Sedang Digodok

Selain menyuntikkan dana segar, pemerintah mematangkan tiga aturan penting. Salah satunya adalah implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

>>> BEM UI Gelar Demo di Bundaran HI, Massa Bawa 5 Tuntutan

Pembaruan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan sistem Indonesia Diagnosis Related Groups (INA-DRG) yang baru juga ikut digodok.

Tujuannya agar pengeluaran lebih tepat sasaran.

"Ada tiga aturan yang terkait BPJS yang mudah-mudahan bisa segera keluar.

>>> Uji Ketajaman Mata dengan Tantangan Mencocokkan Bayangan

Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, kementerian koordinator, dan Sekretariat Negara agar ini bisa segera diselesaikan," jelas Budi Gunadi Sadikin.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru