⌂ Beranda News Pemerintah Hormati Proses Hukum Penahanan Wamen Silmy Karim oleh KPK

Pemerintah Hormati Proses Hukum Penahanan Wamen Silmy Karim oleh KPK

Pemerintah Hormati Proses Hukum Penahanan Wamen Silmy Karim oleh KPK
Penahanan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim oleh KPK
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah memberikan respons resmi terkait penahanan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pagi (04/06/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa sikap pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

>>> Faktor Penyebab IHSG Bergerak Naik dan Turun di Bursa Efek

Kendati demikian, status jabatan kedinasan yang saat ini masih diemban oleh Silmy Karim dipastikan akan segera dievaluasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka [termasuk Silmy Karim] yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Prasetyo Hadi melalui pesan singkat.

Koordinasi lebih lanjut juga telah dilakukan oleh pihak pemerintah bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal (Purnawirawan) Agus Andrianto.

>>> Jumlah Peserta OSN 2026 Melonjak 17 Persen, Capai 941 Ribu Siswa

Langkah ini diambil guna menjamin stabilitas kinerja birokrasi di kementerian baru tersebut pascapenangkapan sejumlah pejabat struktural.

"Memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat," ujar Prasetyo Hadi.

Lembaga antirasuah total menetapkan delapan orang tersangka yang seluruhnya berasal dari lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kasus hukum yang menjerat para pejabat ini berkaitan erat dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.

>>> Cisco Rilis Foundry Security Spec untuk Batasi Halusinasi AI

"Sesungguhnya dua hari ini kita sangat sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan," ujar Prasetyo Hadi.

Selain Silmy Karim, terdapat tujuh pejabat lain yang ikut terseret, di antaranya Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam dan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Nama lain yang masuk daftar tersangka adalah Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

>>> Cara Bayar Pajak Motor Online via SIGNAL dan di SAMSAT

"Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari," ujar Prasetyo Hadi.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru