⌂ Beranda News Cara Bayar Pajak Motor Online via SIGNAL dan di SAMSAT

Cara Bayar Pajak Motor Online via SIGNAL dan di SAMSAT

Cara Bayar Pajak Motor Online via SIGNAL dan di SAMSAT
Ilustrasi pembayaran pajak motor secara online melalui aplikasi SIGNAL
A A Ukuran Teks16px

Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung di kantor SAMSAT atau secara online lewat aplikasi SIGNAL.

Berikut panduan lengkapnya.

>>> Toyota Perbarui Alphard dan Vellfire di Jepang, Tambah Varian Hybrid Baru

Syarat Dokumen yang Diperlukan

Sebelum membayar, siapkan KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK. Jangan lupa STNK asli dan fotokopi.

BPKB asli diperlukan jika ada verifikasi khusus. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, siapkan NPWP perusahaan dan surat kuasa jika diwakilkan.

Cara Bayar Pajak Motor di SAMSAT

Datang ke kantor SAMSAT atau layanan Drive Thru. Isi formulir pembayaran pajak kendaraan.

>>> Pemerintah Bentuk Bursa Mineral Tahun Ini untuk Dongkrak Daya Saing Global

Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas. Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.

Tunggu proses penerbitan STNK dan dokumen pajak terbaru. Pastikan seluruh data yang tercetak sudah benar sebelum meninggalkan loket.

>>> Mantan Atlet Olimpiade Emily Dreissigacker Didiagnosis Kanker Lambung Stadium 4

Cara Bayar Pajak Motor Secara Online via SIGNAL

Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store. Registrasikan akun menggunakan NIK, email, dan nomor ponsel.

Tambahkan data kendaraan sesuai STNK. Cek tagihan pajak kendaraan yang muncul.

Pilih metode pembayaran dan dapatkan kode bayar. Lakukan pembayaran melalui bank atau virtual account.

>>> Cara Mengganti Background Zoom di HP dan Laptop

Simpan bukti pembayaran dan pantau proses penerbitan dokumen elektronik. Dengan cara ini, Anda tidak perlu antre di SAMSAT.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru