⌂ Beranda News Kementerian ESDM dan Pemda Bagi Wewenang Izin Tambang serta Sawit

Kementerian ESDM dan Pemda Bagi Wewenang Izin Tambang serta Sawit

Kementerian ESDM dan Pemda Bagi Wewenang Izin Tambang serta Sawit
Ilustrasi perizinan tambang dan perkebunan sawit
A A Ukuran Teks16px

Perizinan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta perkebunan kelapa sawit di Indonesia memiliki perbedaan signifikan dalam regulasi, syarat teknis, dan wewenang birokrasi.

Kedua sektor ini bernilai ekonomi tinggi namun diatur oleh kerangka hukum yang berbeda.

>>> PLN Pasok Listrik 1,2 Gigawatt untuk Pusat Data BDx Indonesia

Perbedaan Regulasi dan Wewenang

Sektor minerba mengacu pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No. 25 Tahun 2023.

Otoritas pemberian izin tambang sebagian besar dipegang pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM atau pemda yang mendapat delegasi.

Sementara itu, komoditas kelapa sawit tunduk pada regulasi perkebunan dan kehutanan.

Pelaku usaha sawit wajib mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), IUP-B, IUP-P, serta izin kehutanan seperti IPPK atau IPK.

Kewenangan izin sawit berada di tangan gubernur atau bupati dengan pengawasan Kementerian Pertanian.

>>> SKK Migas Kejar Target Lifting Minyak 610 Ribu BOPD di 2026

Jenis Izin Utama

Pelaku usaha tambang harus melewati tahapan WIUP, IUP Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi.

Bagi skala kecil, tersedia Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Di sektor sawit, perkebunan rakyat di bawah 25 hektare hanya perlu pendaftaran usaha.

Perkebunan seluas 25 hektare atau lebih wajib memiliki IUP-B, sedangkan PKS berkapasitas minimal 5 ton TBS per jam memerlukan IUP-P.

>>> Jungkook BTS Ancam Bongkar Identitas Sasaeng yang Kepung Rumahnya

Prosedur dan Syarat Teknis

Prosedur tambang dimulai dari penetapan WIUP menuju IUP Eksplorasi yang mensyaratkan AMDAL dan jaminan reklamasi.

IUP Operasi Produksi diajukan setelah evaluasi teknis, lingkungan, fiskal, dan verifikasi cadangan.

Proses sawit diawali dengan penentuan kesesuaian lahan dan pengurusan izin kehutanan jika bersinggungan dengan kawasan hutan.

Regulasi membatasi luas lahan maksimal 20.000 hektare per perusahaan di satu provinsi, kecuali Papua, dan total 100.000 hektare di seluruh Indonesia.

Perbedaan ini menegaskan bahwa industri pertambangan bergantung pada kepastian hukum lewat regulasi teknis dan fiskal terstruktur.

>>> PBB Peringatkan Dampak El Nino Bakal Lebih Parah, Dunia Diminta Siaga

Sektor kelapa sawit lebih bertumpu pada kejelasan tata ruang, batas lahan, izin kehutanan, serta konsistensi kebijakan agraria.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru