⌂ Beranda News Empat Anggota BAIS TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Siram Air Keras

Empat Anggota BAIS TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Siram Air Keras

Empat Anggota BAIS TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Siram Air Keras
Mabes TNI dukung putusan praperadilan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus
A A Ukuran Teks16px

Oditurat Militer II-07 menuntut empat anggota Den Mabes BAIS TNI dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (03/06/2026).

>>> BEM PNJ Desak Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Asusila Mahasiswa

Para terdakwa dinilai terbukti melakukan penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus. Tuntutan tidak disertai permohonan pemecatan dari dinas militer.

Kronologi dan Dampak

Tindakan penganiayaan berencana itu mengakibatkan Andrie Yunus mengalami cacat permanen pada mata sebelah kanan. Oditur Militer Letnan Kolonel Mohammad Iswadi menyatakan perbuatan para terdakwa telah merusak reputasi institusi.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 467 ayat 1 junto ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana. Oditur menyebutnya sebagai bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum.

>>> Moody's Beri Peringkat Baa2 untuk Danantara Investment Management

Hal itu mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sulit dipulihkan bagi TNI di tingkat nasional maupun internasional.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Oditur menjelaskan beberapa hal memberatkan, antara lain perbuatan bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI.

Selain itu, perbuatan menyebabkan luka berat bagi korban.

Hal meringankan tuntutan meliputi para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap jujur selama persidangan, dan menyesali perbuatannya. Masa hukuman akan dikurangi masa kurungan selama penyidikan.

>>> Prabowo Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN

Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Kasus Lain di Pengadilan Militer

Pada hari yang sama, Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengagendakan pembacaan putusan kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank Himbara, Mohammad Ilham Pradipta.

Kasus itu melibatkan tiga anggota TNI.

>>> Ragam Doa dan Adab Minum Air Zamzam yang Perlu Diketahui Umat Muslim

Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut dituntut pidana penjara 4 hingga 12 tahun. Oditur Militer II-07 juga mengajukan tuntutan pemecatan dari dinas militer terhadap dua di antaranya.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru