⌂ Beranda News Kejagung: Hakim Banding Berwenang Tahan Ibrahim Arief
News

Kejagung: Hakim Banding Berwenang Tahan Ibrahim Arief

Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung
A A Ukuran Teks16px

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kewenangan penahanan mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Ibrahim Arief, kini berada di tangan majelis hakim tingkat banding.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, pada Selasa (02/06/2026).

Perkara Ibrahim Arief telah memasuki tahap banding setelah jaksa penuntut umum menyatakan banding pada 18 Mei 2026. Jaksa kemudian menyerahkan memori banding secara resmi pada 25 Mei 2026.

Dalam memori banding tersebut, jaksa meminta agar Ibrahim segera dipindahkan ke rumah tahanan.

Status penahanan Ibrahim sebelumnya berupa penahanan kota. Namun, masa penahanan kota tersebut telah habis saat pembacaan putusan di pengadilan negeri.

"Saat pembacaan putusan pengadilan negeri, status penahanan terdakwa [Ibrahim] sudah tidak dalam penahanan kota, masa penahanan kota sudah habis," ujar Jeffry.

Keputusan mengenai penahanan lanjutan kini sepenuhnya bergantung pada proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tinggi.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek periode 2020-2022.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya telah membacakan putusan bagi Ibrahim Arief.

📰 Update Terbaru