Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kewenangan penahanan mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Ibrahim Arief, kini berada di tangan majelis hakim tingkat banding.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, pada Selasa (02/06/2026).
>>> Pendaftaran Akun SPMB SMA Jateng 2026 Dibuka 3 Juni
Perkara Ibrahim Arief telah memasuki tahap banding setelah jaksa penuntut umum menyatakan banding pada 18 Mei 2026. Jaksa kemudian menyerahkan memori banding secara resmi pada 25 Mei 2026.
Dalam memori banding tersebut, jaksa meminta agar Ibrahim segera dipindahkan ke rumah tahanan.
>>> Rupiah Terpuruk 39 Poin ke Rp 17.878 per Dolar AS Akibat Konflik Timur Tengah
Status penahanan Ibrahim sebelumnya berupa penahanan kota. Namun, masa penahanan kota tersebut telah habis saat pembacaan putusan di pengadilan negeri.
"Saat pembacaan putusan pengadilan negeri, status penahanan terdakwa [Ibrahim] sudah tidak dalam penahanan kota, masa penahanan kota sudah habis," ujar Jeffry.
>>> Harga Emas Antam 3 Juni 2026 Stagnan di Rp 2.774.000 Per Gram
Keputusan mengenai penahanan lanjutan kini sepenuhnya bergantung pada proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tinggi.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek periode 2020-2022.
>>> Google I/O: Lanskap Teknologi Global Bergeser ke Era Agentic AI
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya telah membacakan putusan bagi Ibrahim Arief.