⌂ Beranda News Kejagung Periksa Tersangka Badan Gizi yang Ajukan Justice Collaborator Pekan Depan

Kejagung Periksa Tersangka Badan Gizi yang Ajukan Justice Collaborator Pekan Depan

Kejagung Periksa Tersangka Badan Gizi yang Ajukan Justice Collaborator Pekan Depan
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan terhadap Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sanjaya, pada pekan depan.

Pemeriksaan ini terkait permohonan Sony sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama).

>>> Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Dapat Ijazah Akibat UKMPPD

Sony telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik kini tengah mendalami pengajuan status tersebut.

Komitmen Penuntasan Kasus

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan komitmen penuntasan kasus ini.

"Kami akan melakukan pemeriksaan nanti pada minggu depan kepada para tersangka tersebut. Secepatnya," ujarnya.

Mekanisme pengajuan status justice collaborator harus melewati beberapa tahapan administrasi dan substantif di kejaksaan.

Pihak penyidik memiliki kriteria khusus untuk menentukan kelayakan seorang tersangka menjadi saksi pelaku yang bekerja sama.

>>> Elon Musk Jadi Orang Pertama dengan Kekayaan Tembus Rp17.860 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan langkah awal dimulai dari penyampaian permohonan resmi kepada tim penyidik.

Setelah itu, tim akan mengkaji peran serta kapasitas pemohon dalam perkara yang bersangkutan.

"Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kita tidak bisa.

Bisa membuka yang lebih besar tidak? Lah kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka?

>>> AS Blokir Akses Global Dua Model AI Terbaru Anthropic

Itu saja," ujar Anang.

Dalam perkara ini, Sony mengklaim memiliki informasi krusial mengenai pihak-pihak lain yang terlibat.

Ia menyatakan siap membeberkan nama-nama pejabat yang diduga mengintervensi penentuan titik dapur program makan bergizi gratis (MBG).

Kuasa hukum Sony, Krisna Mukti, menyampaikan bahwa kliennya akan membuka langsung daftar tersebut kepada penyidik sesuai kesepakatan bersama.

Ia mengonfirmasi ada lebih dari 20 tokoh dari kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang diduga terlibat memaksa meminta jatah proyek tersebut.

>>> Polda Metro Jaya Periksa Cut Meyriska dan Roger Danuarta Terkait Kasus Umrah Hanania Travel

"Persentasenya [terbesar] mungkin legislatif," ujar Sony, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025-2 Juli 2026.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru