Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 masih dinanti para pekerja. Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pencairannya.
Meski belum ada kepastian, masyarakat mulai mencari informasi syarat penerima dan cara mengecek status bantuan. Pengecekan dapat dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pada periode sebelumnya, dana BSU disalurkan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus. Penyaluran dilakukan melalui rekening bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta hingga Rp5 juta diperkirakan masih menjadi prioritas. Hal ini mengacu pada skema penyaluran sebelumnya.
Tujuan utama program ini adalah menjaga stabilitas ekonomi pekerja dan mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Syarat Penerima BSU 2026
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai ketentuan wilayah
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Diprioritaskan bagi yang belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
Cara Cek Status Penerima BSU Pakai NIK
Pekerja dapat mengecek status melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu. kemnaker.
go. id.
Masukkan NIK dan kode keamanan, lalu klik "Cek Status".
Sistem akan menampilkan informasi apakah pekerja terdaftar sebagai calon penerima. Jika lolos, dana dikirim ke rekening bank Himbara atau BSI.
Waspadai Hoaks dan Link Palsu
Kemnaker mengimbau masyarakat waspada terhadap informasi palsu. Hoaks BSU banyak beredar di media sosial dan tautan tidak resmi.
Program BSU tidak menggunakan sistem pendaftaran mandiri. Pantau informasi hanya melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
>>> Hanggini dan Luthfi Aulia Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Beri Nama Kian Badani Haneldra
>>> IHSG Menguat 1,49 Persen ke Level 6.218 pada Sesi I
>>> Polda Jateng Bongkar Sindikat Scam Kripto Beromzet Rp 41,1 Miliar
>>> Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pascalibur Panjang