⌂ Beranda News Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pascalibur Panjang

Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pascalibur Panjang

Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Pascalibur Panjang
Ilustrasi mobil menyalakan lampu hazard saat hujan deras
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan peraturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan. Kebijakan ini diterapkan setelah masyarakat di Jabodetabek kembali beraktivitas normal pascalibur panjang Hari Kelahiran Pancasila.

Sistem pembatasan ini mengharuskan pengendara menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal pada kalender. Aturan tersebut berlaku untuk mobil yang melintas di kawasan yang telah ditentukan.

>>> Pasar Kendaraan Listrik Timur Tengah Tumbuh 40 Persen pada 2025

Jadwal dan Lokasi Pemberlakuan

Pembatasan arus lalu lintas di Jakarta ini beroperasi setiap hari kerja, mulai Senin sampai Jumat. Waktu pelaksanaannya dibagi menjadi dua sesi harian.

Sesi pertama berlangsung pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Sementara itu, sesi kedua diterapkan pada sore hingga malam hari pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas. Sebaliknya, pada tanggal genap, hanya mobil dengan pelat nomor genap yang diizinkan melewati jalur tersebut.

Kawasan Jakarta Pusat mencakup Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

>>> BIPI Targetkan Pendapatan 2026 Naik Dua Digit, Optimistis Laba Melonjak

Untuk wilayah Jakarta Selatan, aturan ini meliputi Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.

Pembatasan juga berlaku di beberapa titik wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Kendaraan yang Dikecualikan dan Sanksi

Terdapat sejumlah kategori kendaraan yang bebas dari aturan pembatasan ini. Layanan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran diberikan pengecualian penuh.

Kendaraan angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, serta mobil listrik juga terbebas dari sistem ganjil genap.

Pengabaian aturan ini juga berlaku bagi kendaraan dengan stiker disabilitas dan truk tangki bahan bakar.

Fasilitas pengecualian turut diberikan kepada kendaraan dinas berpelat merah, TNI, Polri, serta kendaraan pejabat tinggi negara seperti Presiden, Wapres, dan Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK.

>>> IHSG Melonjak 91 Poin, Dipicu Perbaikan Data Manufaktur dan Inflasi Terjaga

Kendaraan tamu negara, pejabat asing, mobil evakuasi kecelakaan, pengangkut uang Bank Indonesia, pengisi ATM, serta kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian juga tidak terikat aturan ini.

Pengemudi yang terbukti melanggar ketentuan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.

Tindakan hukum ini merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Proses penindakan terhadap pelanggar di lapangan dilakukan melalui dua mekanisme. Polisi menerapkan sistem tilang manual serta tilang elektronik atau ETLE.

Masyarakat yang kendaraannya terhambat aturan ganjil genap dapat memanfaatkan moda transportasi umum di Jakarta. Pilihan yang tersedia meliputi TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan KRL Commuter Line.

>>> Teddy Indra Wijaya Bantah Kritik Anggaran Perjalanan Dinas Presiden, Klaim Kelebihan Biaya Ditanggung Pribadi

Alternatif lain yang dapat digunakan adalah layanan ojek online dan taksi online.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru