⌂ Beranda News Polda Jateng Bongkar Sindikat Scam Kripto Beromzet Rp 41,1 Miliar

Polda Jateng Bongkar Sindikat Scam Kripto Beromzet Rp 41,1 Miliar

Polda Jateng Bongkar Sindikat Scam Kripto Beromzet Rp 41,1 Miliar
Polisi mengamankan tersangka sindikat penipuan investasi kripto
A A Ukuran Teks16px

Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penipuan daring internasional bermodus pig butchering di Solo Raya.

Sindikat ini merugikan sedikitnya 133 warga negara Amerika Serikat dengan total keuntungan mencapai Rp 41,1 miliar.

>>> Pasar Kendaraan Listrik Timur Tengah Tumbuh 40 Persen pada 2025

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengungkapkan bahwa jaringan ini digerakkan secara terstruktur.

Polisi menetapkan 39 orang sebagai tersangka, terdiri dari warga negara Indonesia, tujuh warga Nepal, dan empat warga Myanmar.

Salah satu tersangka adalah mantan selebritas perempuan berinisial F. Latar belakangnya dimanfaatkan untuk memikat korban melalui manipulasi visual.

"Modelnya dari mantan artis," kata Himawan, Senin (1/6/2026). Perempuan tersebut mengelola interaksi visual langsung agar target tidak ragu mengirimkan modal ke platform palsu.

Skema dimulai dengan mendekati sasaran melalui aplikasi pencari jodoh seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta Facebook.

>>> BIPI Targetkan Pendapatan 2026 Naik Dua Digit, Optimistis Laba Melonjak

Setelah hubungan emosional terbangun, korban dibujuk menanamkan dana di situs perdagangan kripto coverts. net dengan tautan livetradingcrypto.

com yang telah dimodifikasi agar modal terkunci.

"Para pelaku menggunakan identitas palsu saat membuat akun media sosial," ujar Himawan.

Sebanyak 33 tersangka bertugas sebagai tim pemasaran yang mencari korban dengan profil palsu.

Jaringan ini beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dan sempat berpindah lokasi empat kali di Solo Raya sebelum digerebek.

"Sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas jelas, mulai dari leader, model, marketing, hingga asisten marketing," jelas Himawan.

>>> IHSG Melonjak 91 Poin, Dipicu Perbaikan Data Manufaktur dan Inflasi Terjaga

Semua uang korban langsung dikuasai komplotan dan tidak dapat ditarik kembali.

Polisi mengamankan aset digital dan barang operasional berupa 140 ponsel, 123 komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 papan tik, dan empat televisi.

"Peran leader sangat vital untuk menyediakan perangkat, memberi arahan taktis, membantu operasional marketing, serta mengunci dana korban," tambah Himawan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah Haryono Agus Setiawan menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap WNA yang terlibat dalam kasus ini," katanya, Selasa (2/6/2026).

>>> Teddy Indra Wijaya Bantah Kritik Anggaran Perjalanan Dinas Presiden, Klaim Kelebihan Biaya Ditanggung Pribadi

Menurut Haryono, keberadaan pelaku asing merugikan stabilitas keamanan digital Indonesia. "Ini contoh nyata WNA yang kedatangannya tidak memberi manfaat bagi bangsa Indonesia," ujarnya.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru