⌂ Beranda News CELIOS: Pungutan Pajak OTT di Indonesia Belum Maksimal

CELIOS: Pungutan Pajak OTT di Indonesia Belum Maksimal

CELIOS: Pungutan Pajak OTT di Indonesia Belum Maksimal
Ilustrasi platform digital untuk anak
A A Ukuran Teks16px

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai langkah Indonesia belum maksimal dalam memungut pajak dari penyelenggara over-the-top (OTT) seperti Google, TikTok, Meta, dan lainnya.

Nilai transaksi digital (GMV) mencapai Rp1.350 triliun, namun Indonesia hanya berhasil memungut Rp32,32 triliun pajak digital.

>>> Meta Kembangkan Liontin Pintar AI dan Siapkan Kacamata Generasi Baru

Angka ini menghasilkan digital tax coefficient sebesar 0,27.

Koefisien tersebut jauh di bawah sektor konvensional seperti manufaktur dan jasa keuangan yang tax coefficient-nya dua hingga tiga kali lebih tinggi.

Dalam laporan bertajuk Tata Kelola Industri Over-The-Top di Indonesia, CELIOS mengungkap masih ada kesenjangan fiskal yang mengkhawatirkan di sektor ekonomi digital nasional.

Kesenjangan Fiskal dan Potensi Penerimaan

Kajian ini menelaah struktur perpajakan digital Indonesia, pola bisnis platform OTT global, perbandingan regulasi di berbagai negara, serta dampak ekonomi dari tiga skenario kebijakan: Withholding Tax (WHT) 1 persen, WHT 3 persen, dan pungutan Universal Service Obligation (USO) 0,75 persen.

Hasilnya, semua skenario menunjukkan potensi penerimaan negara yang jauh lebih besar dari kondisi saat ini, dengan multiplier positif terhadap output, PDB, dan penyerapan tenaga kerja.

“Setiap Rp100 nilai transaksi digital, negara hanya berhasil memungut 27 sen sebagai pajak.

Ini bukan sekadar masalah teknis, ini adalah kegagalan sistemik,” kata Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dia mengatakan platform OTT global beroperasi di Indonesia tanpa physical presence yang signifikan, menghasilkan pendapatan ratusan triliun dari pasar Indonesia, tetapi tidak tunduk penuh pada yurisdiksi perpajakan nasional.

“Rantai nilai tercipta di Indonesia, tapi pemajakannya tidak terjadi di sini,” kata Huda.

>>> BPOM Dorong Optimalisasi Industri Jamu Nasional Senilai Rp350 Triliun

Dia menuturkan ketimpangan ini makin terasa ketika menelusuri komposisi penerimaan pajak digital yang ada.

Lebih dari 77% penerimaan pajak digital selama ini bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Huda menyampaikan PPN sejatinya dibayar oleh konsumen Indonesia, bukan oleh platform OTT global itu sendiri.

Sementara pajak atas laba korporasi digital global nyaris tidak ada, meski Indonesia adalah pasar ke-4 pengguna Google dan ke-3 pengguna Facebook di dunia, dengan lebih dari 200 juta pengguna internet aktif.

“Ini artinya yang menanggung beban fiskal dari ekonomi digital adalah rakyat Indonesia, bukan perusahaan platform globalnya,” kata CELIOS.

Di sisi lain, kata Huda, operator telekomunikasi harus menginvestasikan 17,2% pendapatannya untuk membangun infrastruktur digital, sementara platform OTT yang paling banyak menggunakan jaringan itu tidak menanggung kewajiban yang sebanding.

Jaya Dharmawan, Peneliti Kebijakan Publik dan Fiskal CELIOS, memproyeksikan potensi penerimaan negara yang signifikan apabila kebijakan yang tepat segera diterapkan.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru