⌂ Beranda News DPR Dorong Ditjen Pajak Perkuat Aturan Pajak Perusahaan Digital Global

DPR Dorong Ditjen Pajak Perkuat Aturan Pajak Perusahaan Digital Global

DPR Dorong Ditjen Pajak Perkuat Aturan Pajak Perusahaan Digital Global
Ilustrasi pajak perusahaan digital global di Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Komisi XI DPR RI mendorong Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mempercepat penerapan skema pemajakan yang adil terhadap perusahaan digital global di Indonesia.

Langkah ini diambil karena perusahaan teknologi raksasa seperti Google hingga Netflix dinilai meraup pendapatan besar di dalam negeri.

>>> Jadwal KRL Jogja-Solo 16 Juni 2026: Rute dan Tarif Rp 8.000

Namun pemajakan penghasilan badannya belum berjalan optimal.

Kendala Pemajakan Perusahaan Digital

Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menyatakan kendala utama pemajakan ini berada pada konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang mensyaratkan kehadiran fisik perusahaan.

"Selama ini mereka tidak membayar pajak penghasilan, mereka hanya membayar pajak atas PPN saja dan PPN itu kan dibebankan kepada pelanggan," kata Harris dalam rapat bersama Kementerian Keuangan, Senin (15/6/2026).

Harris mengusulkan agar pemerintah mulai mengadopsi pendekatan Significant Economic Presence (SEP) untuk memajaki perusahaan berdasarkan aktivitas ekonomi mereka.

"Mereka mendapatkan pendapatan iklan yang sangat besar sekali, tapi mereka tidak membayar pajak penghasilan kepada negara," ujarnya.

>>> Pengamat Nilai Layanan KAI Mampu Bersaing dengan Negara Maju

Keterbatasan data mengenai jumlah riil pelanggan platform digital asing di Indonesia juga menjadi perhatian serius dari parlemen.

"Saya yakin Kemenkeu juga belum punya datanya berapa sebenarnya pelanggan Netflix, berapa sebenarnya pelanggan Spotify, dan lain-lain," ucap Harris.

Ia mengingatkan bahwa negara-negara seperti Prancis, Italia, Inggris, hingga Turki sudah lebih dulu memiliki mekanisme penarikan pajak ekonomi digital lintas negara.

"Jangan sampai kita hanya memajaki perusahaan-perusahaan dalam negeri saja. Sudah saatnya Direktorat Jenderal Pajak punya keberanian untuk mendongkrak keadilan pajak ini," jelas dia.

Menanggapi desakan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengakui pemajakan ini merupakan tantangan besar.

Ia berjanji akan memperkuat aturan perpajakan internasional melalui implementasi Global Minimum Tax (GMT) pada 2026 hingga 2027.

>>> Kementan Siapkan Infrastruktur Air Hadapi El Nino Juli 2026

"Yang mana masih menjadi PR kami ini adalah bagaimana seperti kasus Google yang kita pada saat itu tetapkan BUT-nya itu di dalam tax treaty juga bisa diperkuat bahwa kita bisa menetapkan BUT berdasarkan faktor produksi yang ada di Indonesia," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI.

Pihak otoritas pajak menambahkan bahwa potensi penerimaan Pajak Penghasilan dari korporasi digital global masih terjaga. Banyak dari mereka telah terdaftar sebagai wajib pajak dalam negeri.

"Pemain-pemain global di bidang digital economy juga sudah tercatat sebagai wajib pajak di KPP Badora (Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing), di KPP Penanaman Modal Asing (PMA) kami, jadi tidak serta-merta kita kehilangan potensinya," ungkapnya.

Ditjen Pajak memproyeksikan tambahan penerimaan negara mencapai Rp4,49 triliun melalui tiga skema baru.

Skema tersebut meliputi Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT) sebesar Rp86,38 miliar dan Income Inclusion Rule (IIR) senilai Rp4,41 triliun.

>>> Investor Kripto Alihkan Fokus ke Aset yang Tawarkan Utilitas Nyata

Potensi Under Tax Payment Rule (UTPR) masih dihitung.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru