⌂ Beranda News APNI Protes Kebijakan Ekspor Feronikel Satu Pintu Lewat PT DSI

APNI Protes Kebijakan Ekspor Feronikel Satu Pintu Lewat PT DSI

APNI Protes Kebijakan Ekspor Feronikel Satu Pintu Lewat PT DSI
Ilustrasi ekspor feronikel Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) memproyeksikan penurunan pembelian bijih nikel oleh smelter jika produk turunan feronikel wajib diekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kekhawatiran itu disampaikan pada Selasa (2/6/2026) berdasarkan potensi melambatnya arus kas perusahaan pemurnian akibat rantai pembayaran ekspor yang lebih panjang.

>>> BPOM Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Gas N2O Whip Pink oleh Influencer

"Biasanya pertama yang ditekan adalah pembelian ore [bijih]. Jadi penambang tetap terkena dampak walaupun bukan eksportir langsung," ungkap Dewan Penasihat Pertambangan APNI Djoko Widajatno.

Penurunan permintaan ini dinilai bakal berimbas langsung pada kemampuan bayar pemilik smelter terhadap hasil tambang.

"Harga ore juga akan terpengaruh. Ini sangat penting untuk APNI karena anggota APNI mayoritas berada di upstream [hulu atau lini tambang]," tambahnya.

APNI menilai hambatan pada kelancaran arus kas sektor hilir secara otomatis akan menekan aktivitas hulu.

>>> Dokter Ungkap Penyebab Sakit Kepala Saat Makan Es Krim

"Kalau cash flow melambat karena pembayaran ekspor lebih lama, ini juga berdampak pada pembelian ore ke penambang," jelas Djoko.

Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kementerian ESDM mencatat produksi bijih nikel domestik sepanjang 2025 mencapai 320,37 juta ton.

Realisasi pemrosesan dalam negeri menyentuh 313,67 juta ton dengan hasil feronikel sebesar 579.430 ton.

Kebijakan tata niaga baru ini menempatkan PT DSI sebagai pengelola tunggal ekspor komoditas strategis tahap pertama. Komoditas tersebut mencakup CPO, batu bara, dan ferro alloy termasuk feronikel.

>>> Pemprov DKI Jakarta Perluas Program Sekolah Swasta Gratis

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi masuknya komoditas paduan besi tersebut dalam skema penataan ekspor pemerintah.

"Sekarang balik ferro alloy, feronikel," kata Airlangga kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/5/2026).

Pemerintah menetapkan pelaksanaan sistem satu pintu ini berjalan secara gradual demi memastikan masa transisi bagi para pelaku usaha.

"Tidak ada yang delay, ini kita sudah perlakukan 1 Juni. Hanya ada tahapannya, tiga bulan pertama apa, nanti tiga bulan kedua apa, kemudian 1 Januari," tegas dia.

>>> BEI Masukkan Saham TCPI dan MGRO ke Daftar Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi

Kementerian Perdagangan menetapkan feronikel dengan kode HS 72.02.60.00 serta produk ferro alloy lainnya wajib menyertakan laporan surveyor untuk dapat melakukan pengapalan ke luar negeri.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru