⌂ Beranda News DJP Catat 13,59 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan hingga Akhir Mei

DJP Catat 13,59 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan hingga Akhir Mei

DJP Catat 13,59 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan hingga Akhir Mei
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13,59 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan hingga Minggu, 31 Mei 2026.

Jumlah tersebut masih di bawah target tahun ini yang sebesar 15 juta pelapor.

>>> Pemerintah Salurkan PIP 2026 untuk Siswa SD hingga SMA, Cek Besaran dan Cara Daftar

Rincian Pelaporan SPT Tahunan

Mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, mencapai 10.962.917 SPT.

Disusul oleh orang pribadi non-karyawan sebanyak 1.504.209 SPT.

Untuk wajib pajak badan, DJP menerima 1.079.466 SPT dalam mata uang rupiah dan 1.724 SPT dalam dolar AS.

Sektor migas menyumbang 17 SPT rupiah dan 270 SPT dolar AS.

>>> Saham BREN Bangkit ke Peringkat Empat Besar Kapitalisasi Pasar BEI

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menyampaikan data tersebut melalui keterangan tertulis pada Senin, 1 Juni 2026.

DJP juga mencatat pelaporan SPT beda tahun buku sejak 1 Agustus 2025 sebanyak 45.108 SPT badan rupiah dan 43 SPT badan dolar AS.

Jumlah akun Coretax DJP yang telah diaktivasi mencapai 19.502.020 pengguna.

Rinciannya meliputi 18.264.418 wajib pajak orang pribadi, 1.145.478 wajib pajak badan, 91.891 instansi pemerintah, dan 233 pedagang melalui sistem elektronik.

>>> Kader PKK Desa Perante Integrasikan Penanganan Stunting dan Tuberkulosis

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menargetkan pelaporan SPT Tahunan tahun ini mencapai 15 juta.

Dengan batas akhir pelaporan pada akhir April, DJP masih berupaya menjaring sekitar 3 juta pelapor tambahan.

Hingga 27 April 2026, pemanfaatan sistem Coretax mencapai 80,7 persen dari target.

Pada periode tersebut, mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan (10.238.700 SPT) dan non-karyawan (1.319.777 SPT).

>>> Danantara Godok Harga Ekspor SDA Bersama Pengusaha

Pelaporan wajib pajak badan tercatat 539.198 SPT menggunakan pembukuan rupiah dan 501 SPT menggunakan dolar AS.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru