⌂ Beranda News DJP Banten dan Sulselbartra Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak

DJP Banten dan Sulselbartra Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak

DJP Banten dan Sulselbartra Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak
Ilustrasi pemblokiran rekening penunggak pajak oleh DJP
A A Ukuran Teks16px

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten dan Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melakukan pemblokiran serentak terhadap ribuan rekening wajib pajak yang menunggak pajak pada April dan Mei 2026.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara.

>>> Berkshire Hathaway Timbun Kas Rp 6.400 Triliun, Borong Treasury Bills

Pemblokiran di Banten

Kanwil DJP Banten bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya membekukan rekening milik 84 wajib pajak pada 18 hingga 22 Mei 2026.

Tindakan ini merupakan bagian dari program Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak.

Rekening yang diblokir tersebar di 15 bank milik negara dan swasta nasional dengan total tunggakan mencapai Rp 330,6 miliar.

Pemblokiran di Sulselbartra

Kanwil DJP Sulselbartra telah lebih dahulu memblokir sekitar 2.100 rekening penunggak pajak secara serentak pada 28 hingga 29 April 2026.

>>> Analis Prediksi Rupiah Melemah Dekati Rp18.000 Per Dolar AS Besok

Petugas pajak mendatangi langsung kantor pusat 16 bank besar di Jakarta dan Tangerang untuk menyerahkan surat permintaan pemblokiran.

Tindakan ini terpaksa dilakukan karena para wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakan meskipun telah diberikan surat teguran hingga surat perintah penagihan paksa.

Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulselbartra, Nurman Efendi, mengatakan pemblokiran dilakukan secara selektif kepada wajib pajak yang tidak kooperatif.

>>> Polres Temanggung Selidiki Kematian Satu Keluarga Saat Berkemah di Kledung

"Kami hanya memblokir rekening milik penunggak pajak yang sudah melewati batas waktu pelunasan dalam surat paksa. Tindakan ini telah melewati tahapan persuasif namun tetap tidak direspons," ujarnya.

Pihak otoritas pajak menyatakan tetap mendahulukan komunikasi dan edukasi sebelum menjatuhkan sanksi penyitaan aset.

"Namun, apabila kewajiban belum dipenuhi, tindakan penagihan sesuai undang-undang perlu dijalankan. Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan sukarela," ungkap Nurman Efendi.

Wewenang pemblokiran rekening didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

>>> PT Samindo Resources Tbk Bagikan Dividen Tunai US$ 8 Juta

Selain pemblokiran rekening, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 juga memungkinkan DJP melakukan pembatasan terhadap layanan publik penunggak pajak.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru