PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bersiap merumuskan patokan harga ekspor sumber daya alam (SDA) melalui diskusi dengan para pelaku usaha pada Senin (1/6/2026).
Langkah strategis dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru ini diambil untuk menjalankan peran ekspor SDA satu pintu yang transparan sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara.
>>> Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Keandalan Pasokan Energi di IT Manggis Bali
Perumusan regulasi harga ini ditargetkan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat luas serta kepastian iklim usaha yang sehat.
Masa transisi selama enam bulan sejak Juni hingga Desember 2026 akan dimanfaatkan pemerintah untuk menjaring aspirasi dari seluruh sektor usaha terkait.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menjelaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan pengusaha sangat krusial.
"Kami berharap, keberadaan Danantara Sumberdaya Indonesia ini memberikan manfaat juga untuk para pengusaha," ucap Dony dalam konferensi pers bertajuk "Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia" dikutip, Senin (1/6/2026).
Penerapan kebijakan ekspor satu pintu melalui badan usaha baru tersebut dinilai akan meningkatkan profitabilitas secara signifikan berkat sistem tata kelola yang terbuka.
Mengingat mayoritas perusahaan yang berada di bawah naungan regulasi ini berstatus emiten, dampak positifnya diproyeksikan langsung menyasar publik.
>>> APBI Minta Danantara Hormati Kontrak Ekspor Batu Bara yang Sudah Berjalan
Catatan Pengusaha Soal Patokan Harga
Pelaku usaha dari sektor pertambangan emas menekankan pentingnya akurasi penetapan harga agar tidak mengganggu stabilitas keuangan komersial.
PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah, namun memberikan catatan kritis mengenai batas bawah harga komoditas ekspor.
Sekretaris Perusahaan PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) Hidayat Dwisaputro Sulaksono mengingatkan agar patokan ekspor satu pintu tidak bernilai lebih rendah dari standar London Bullion Market Association (LBMA).
Sektor hilir domestik dan pengrajin emas lokal memerlukan dukungan regulasi yang kuat agar kualitas produk jadi tetap kompetitif.
Hingga saat ini, pergerakan perdagangan emas di pasar domestik maupun global masih mengacu sepenuhnya pada indeks harga referensi bentukan LBMA.
Pemerintah Indonesia bahkan menggunakan acuan LBMA untuk menghitung kewajiban royalti perusahaan yang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Apabila realisasi harga jual lebih rendah dari harga LBMA, pelaku usaha tambang tetap membayarkan royalti emas berdasarkan harga tertinggi dalam hal ini LBMA.
>>> Insentif Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026, Pemerintah Siapkan Skema Baru
Sedangkan, pendapatan yang diterima secara realisasinya lebih rendah," ungkap Hidayat.
Ketimpangan antara harga realisasi dan indeks acuan tersebut diakui dapat memberikan tekanan berat terhadap performa keuangan perusahaan serta operasional di lapangan.
Kondisi ini juga berisiko memengaruhi pemenuhan syarat covenant pinjaman pembiayaan dan merubah persepsi investor global terhadap penilaian valuasi saham perseroan.
Tantangan bagi pelaku usaha kian berlapis akibat lonjakan biaya produksi dan harga bahan bakar yang dipicu oleh konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Sebagai langkah antisipasi, PT Archi Indonesia Tbk memilih menunggu hasil finalisasi implementasi resmi dari aturan ekspor satu pintu sebelum mengeksekusi penyesuaian strategi.
"Secara reguler, perseroan melakukan review komprehensif terhadap hal-hal yang mungkin berdampak terhadap perseroan.
>>> Lee Young-ji Minta Maaf Usai Unggahan Rambut Merah Picu Kontroversi Politik
Namun, tidak terbatas pada pergerakan harga komoditas, kondisi geopolitik, peraturan pemerintah, supply and demand, pergerakan bunga dan lain-lain," tandas Hidayat.