Dua lembaga di Indonesia memiliki tugas serupa dalam menghimpun kewajiban finansial masyarakat, badan usaha, dan aparatur pemerintahan.
Kedua institusi ini memiliki kewenangan penagihan yang diatur undang-undang dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
>>> Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub Batch 4 pada Juli 2026, Target 150.000 Peserta
Namun, tata cara pelaksanaan fungsi dari kedua lembaga tersebut menunjukkan perbedaan yang sangat dramatis.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tercatat mengoperasikan lebih dari 500 kantor di seluruh nusantara dengan dukungan lebih dari 42.000 pegawai.
Anggaran belanja lembaga ini pada 2024 mencapai Rp21,26 triliun.
Meskipun demikian, tax ratio Indonesia pada tahun tersebut hanya menyentuh 10,08% dari Produk Domestik Bruto (PDB), mengalami penurunan dari angka 10,38% pada 2022.
Kondisi penurunan tersebut terus berlanjut hingga tahun 2025 dengan capaian rasio yang merosot ke angka 9,31%.
Pada saat yang sama, realisasi penerimaan perpajakan hanya mencapai Rp2.217,9 triliun dari target APBN sebesar Rp2.490,9 triliun.
Selisih target yang meleset ini mencapai hampir Rp273 triliun.
Di sisi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beroperasi dengan struktur yang jauh lebih ramping.
Lembaga ini hanya didukung oleh sekitar 6.000 pegawai, atau kurang dari seperenam total personel DJP.
BPJS Kesehatan mengelola kepesertaan 278,1 juta jiwa yang mencakup 98,45% dari total seluruh penduduk Indonesia.
Setiap bulan, institusi ini menarik iuran dari individu, badan usaha, serta pemerintah, lalu menyalurkan klaim ke lebih dari 23.000 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 3.100 rumah sakit.
Selain itu, BPJS Kesehatan mengelola portofolio investasi senilai lebih dari Rp66 triliun.
Seluruh aktivitas operasional ini dibatasi oleh regulasi biaya yang tidak boleh melewati angka 3,66% dari total pendapatan iuran program.
Sebagai perbandingan eksternal, Badan Amil Zakat Nasional memanfaatkan sekitar 11,8% dari dana kelolaan untuk keperluan biaya operasional.
>>> Juan Reza Gandeng Niken Salindry Rilis Lagu Kalo Suka Bilang Suka
Perbandingan data-data ini memicu pertanyaan mendasar mengenai ketepatan desain kelembagaan institusi pemungut dana publik di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Kesehatan memegang status sebagai badan hukum publik. Lembaga ini bukan berbentuk badan usaha milik negara, departemen pemerintah, ataupun korporasi publik biasa.
Status ini memberikan kewenangan khusus berkarakter negara, seperti memaksa kepatuhan, menarik iuran, menjatuhkan sanksi administratif, dan mengatur akses layanan dasar.
Kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran ini mengikat perorangan, badan usaha untuk karyawannya, serta pemerintah bagi kelompok penerima bantuan.
Warga negara asing yang menetap lebih dari enam bulan di Indonesia juga diwajibkan untuk ikut serta dalam sistem ini.
Dari segi jangkauan, kewenangan lembaga ini sangat menyerupai fungsi perpajakan, namun berbeda dalam objek serta dasar hukumnya.