Pemerintah Indonesia berhasil mengumpulkan setoran pajak senilai Rp23,5 triliun dari upaya perluasan basis pajak per 31 Mei 2026.
Langkah ini dilakukan melalui penjaringan wajib pajak baru dari sektor potensial, pengusaha kena pajak baru, serta pengaktifan kembali wajib pajak dorman.
>>> Mayoritas Masyarakat Minta Transisi Energi Bersih Tetap Terjangkau
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak nasional mencapai Rp834,4 triliun per 31 Mei 2026. Angka ini tumbuh sebesar 22,1% secara tahunan.
Pemerintah menargetkan total realisasi penerimaan perpajakan dapat menyentuh angka Rp2.357,7 triliun pada akhir tahun 2026.
Rincian Ekstensifikasi Pajak
Perincian hasil perluasan basis pajak dipaparkan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR pada Senin, 15 Juni 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan data tersebut.
>>> Pameran Weaving Wonders Dorong Perempuan Jadi Pilar Ekonomi NTT
Dari sisi ekstensifikasi, capaian perluasan basis pajak hingga 31 Mei mencapai Rp912,9 miliar dari wajib pajak baru.
Kemudian, Rp1,96 triliun dari pengusaha kena pajak baru, dan Rp20,63 triliun dari wajib pajak yang tadinya dorman atau inefektif.
Hingga pertengahan Juni 2026, DJP mencatat penambahan basis penerimaan baru yang signifikan.
Data per 12 Juni 2026 menunjukkan terdapat 1,84 juta wajib pajak baru yang mendaftar secara sukarela.
Sementara itu, jumlah wajib pajak nonaktif atau dormant yang berhasil diaktivasi kembali mencapai 24.672 wajib pajak.
>>> Argentina Siap Hadapi Aljazair di Laga Perdana Grup J Piala Dunia 2026
"Tambahan wajib pajak baru tahun 2026 menjadi basis yang baik untuk nanti tahun 2027 juga," terang Bimo Wijayanto.
Strategi DJP untuk 2027
Menghadapi tahun anggaran berikutnya, DJP telah merumuskan lima pilar kebijakan teknis untuk tahun 2027. Rencana tersebut meliputi pemanfaatan data teknologi pada ekonomi digital dan shadow economy.
Selain itu, penguatan administrasi sistem inti perpajakan coretax menggunakan CRM-IRE, peningkatan pengawasan wajib pajak grup dan orang pribadi prominen, penguatan penegakan hukum multi-door approach, serta evaluasi optimalisasi insentif pajak.
Langkah-langkah strategis ini diambil guna mendongkrak tax ratio di tengah ketidakpastian kondisi global dan tantangan ekonomi domestik.
>>> Komdigi Pulihkan Jaringan Telekomunikasi di Palu Pasca Gempa M 6,7
"Dalam hal ini peninjauan kembali regulasi-regulasi yang masih ada policy gap dan potensi administration gap untuk memperkuat kebijakan maupun administrasi yang kami lakukan," kata Bimo Wijayanto.