Pemerintah resmi memberlakukan skema insentif terbaru untuk pembelian kendaraan listrik mulai Senin, 1 Juni 2026.
Kebijakan ini mencakup 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik.
>>> Harga Referensi Emas Juni 2026 Turun Jadi US$ 4.615 Per Troy Ounce
Langkah ini diambil untuk mendorong kembali volume penjualan kendaraan listrik di Indonesia yang stagnan setelah pencabutan subsidi awal tahun.
Insentif direalisasikan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Mobil listrik berbasis nikel mendapat potongan PPN DTP 100 persen, sementara mobil listrik non-nikel mendapat 40 persen.
Untuk sepeda motor listrik, insentif diberikan dalam bentuk subsidi langsung sebesar Rp5 juta per unit.
>>> Volume Kendaraan Menuju Jabodetabek Meningkat Signifikan Usai Waisak
Anggaran dan Jadwal Pelaksanaan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kepastian waktu pelaksanaan dan pengalokasian anggaran dalam konferensi pers di Jakarta.
"Nanti anggarannya Kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan," kata Purbaya.
Stimulus ini juga berfungsi sebagai strategi mitigasi jangka panjang pemerintah merespons ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Purbaya menjelaskan eskalasi konflik berpotensi memicu kelangkaan minyak mentah dunia dan lonjakan harga BBM di dalam negeri.
>>> MNC Sekuritas: IHSG Berpotensi Koreksi ke Level 5.899
"Kelihatannya itu perangnya masih panjang. Artinya harga BBM Kita juga masih akan tinggi.
Jadi kalau Saya bisa pindahkan ke listrik, itu akan mengurangi impor kita dengan signifikan," ujarnya.
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mendukung implementasi transisi energi ini. Indef menilai insentif mampu menggerakkan roda perekonomian nasional.
>>> Cara Cek Desil DTSEN 2026 dan Status Penerima Bansos
Indef mencatat daya tarik regulasi elektrifikasi Indonesia berhasil menjaring investasi asing sektor kendaraan listrik hingga USD2,73 miliar dalam tiga tahun terakhir.