Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu melampirkan surat pengalaman kerja atau paklaring.
Prosesnya dapat dilakukan secara online melalui ponsel.
Panduan ini berlaku khusus untuk peserta dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta.
Bagi yang saldonya lebih besar, tersedia jalur lain melalui situs Lapak Asik atau datang langsung ke kantor cabang.
Syarat yang Harus Disiapkan
Sebelum memulai, pastikan dokumen berikut tersedia: kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP atau identitas resmi lainnya, Kartu Keluarga (KK), buku tabungan aktif atas nama peserta, dan NPWP bagi yang memiliki saldo di atas Rp50 juta atau pernah klaim sebagian.
Pastikan seluruh data pribadi dan kepesertaan sudah sesuai agar proses berjalan lancar.
Langkah-Langkah Pencairan via Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store. Login atau lakukan registrasi akun terlebih dahulu.
Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)” lalu klik “Klaim JHT”. Pastikan seluruh syarat telah terpenuhi dengan tanda centang hijau.
Pilih alasan pengajuan klaim, periksa kembali data peserta, lalu lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik. Masukkan data rekening penerima dan klik “Konfirmasi”.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, dana akan cair maksimal 1 hari kerja untuk saldo di bawah Rp10 juta.
Untuk saldo di atas Rp10 juta, estimasi pencairan maksimal 5 hari kerja setelah verifikasi selesai.
Waktu pencairan dapat berubah tergantung antrean dan hasil verifikasi data.