BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) baik secara penuh maupun sebagian.
Berikut syarat dan cara pengajuannya.
>>> Transmart Gelar Full Day Sale, Diskon LED TV hingga 50% Plus 20%
Syarat Dokumen Klaim JHT
Peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Di antaranya kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, Kartu Keluarga, dan buku tabungan aktif dengan nama sesuai KTP.
Dokumen lain yang diperlukan adalah surat keterangan kerja (paklaring) atau surat berhenti kerja. Jika memiliki NPWP, sertakan untuk potongan pajak yang lebih rendah.
Untuk klaim sebagian 30% guna kepemilikan rumah, peserta juga harus melampirkan dokumen perbankan resmi terkait KPR.
>>> Bos Blueray Cargo Bongkar Aliran Suap Rp91 Miliar ke Pejabat Negara
Ketentuan Klaim Penuh dan Sebagian
Klaim JHT penuh 100% dapat dilakukan jika peserta mengalami PHK, resign, pensiun di usia 56 tahun, cacat total, atau pindah warga negara.
Sedangkan klaim sebagian maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah hanya bisa dilakukan satu kali selama masa kepesertaan.
Syaratnya, peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Perlu diingat, klaim sebagian dapat memicu pajak progresif pada klaim berikutnya jika jarak pengambilan kurang atau lebih dari dua tahun.
>>> DANA Ajak Masyarakat Jaga Laut Lewat Fitur Ocean Buddy di Bali
Cara Pengajuan Klaim
Peserta dapat mengajukan klaim secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau portal Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.
Jika memilih jalur offline, datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopinya.
Bagi peserta dengan kondisi khusus seperti ibu hamil, lanjut usia, atau sakit, tersedia fasilitas Klaim Prioritas tanpa antrean panjang.
>>> Tinggi dan Berat Badan Orang Tua Pengaruhi Pertumbuhan Janin Sejak dalam Kandungan
Cukup laporkan kondisi tersebut kepada petugas di kantor cabang.
