⌂ Beranda News Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Penuh dan Sebagian
News

Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Penuh dan Sebagian

Ilustrasi klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
A A Ukuran Teks16px

BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) baik secara penuh maupun sebagian.

Berikut syarat dan cara pengajuannya.

Syarat Dokumen Klaim JHT

Peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Di antaranya kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, Kartu Keluarga, dan buku tabungan aktif dengan nama sesuai KTP.

Dokumen lain yang diperlukan adalah surat keterangan kerja (paklaring) atau surat berhenti kerja. Jika memiliki NPWP, sertakan untuk potongan pajak yang lebih rendah.

Untuk klaim sebagian 30% guna kepemilikan rumah, peserta juga harus melampirkan dokumen perbankan resmi terkait KPR.

Ketentuan Klaim Penuh dan Sebagian

Klaim JHT penuh 100% dapat dilakukan jika peserta mengalami PHK, resign, pensiun di usia 56 tahun, cacat total, atau pindah warga negara.

Sedangkan klaim sebagian maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah hanya bisa dilakukan satu kali selama masa kepesertaan.

Syaratnya, peserta telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Perlu diingat, klaim sebagian dapat memicu pajak progresif pada klaim berikutnya jika jarak pengambilan kurang atau lebih dari dua tahun.

Cara Pengajuan Klaim

Peserta dapat mengajukan klaim secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau portal Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.

Jika memilih jalur offline, datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopinya.

Bagi peserta dengan kondisi khusus seperti ibu hamil, lanjut usia, atau sakit, tersedia fasilitas Klaim Prioritas tanpa antrean panjang.

Cukup laporkan kondisi tersebut kepada petugas di kantor cabang.

📰 Update Terbaru