Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus keluar dari pekerjaan.
Fasilitas ini diperuntukkan bagi peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Dana yang dicairkan bisa digunakan untuk persiapan pensiun atau pembiayaan rumah. Hasil klaim akan langsung ditransfer ke rekening peserta.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, Kartu Keluarga (KK), buku tabungan, dan NPWP.
Untuk klaim 30% kepemilikan rumah, diperlukan juga dokumen perbankan terkait pengajuan serta buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam program JHT perumahan.
Cara Klaim Secara Offline
Pertama, datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli. Isi formulir klaim JHT dan ambil nomor antrean.
Selanjutnya, lakukan verifikasi dan wawancara. Setelah itu, tunggu proses pencairan dana ke rekening.
Cara Klaim Secara Online
Peserta juga bisa mengajukan klaim melalui situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Akses situs tersebut, lalu isi data diri seperti NIK, nama, dan nomor kepesertaan.
Unggah dokumen persyaratan dengan format file yang sesuai ketentuan. Simpan dan kirim pengajuan.
Setelah itu, cek email untuk jadwal wawancara online. Ikuti proses verifikasi secara daring.
Jika pengajuan disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta dalam waktu maksimal sekitar lima hari kerja.
