Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota pada hari Senin, 1 Mei 2026.
Kebijakan ini diambil karena momen tersebut bertepatan dengan hari libur nasional memperingati Hari Lahir Pancasila.
>>> Aktivitas Melempar Barang Bantu Stimulasi Motorik Balita
Peniadaan sistem pembatasan kendaraan ini diumumkan secara resmi melalui media sosial otoritas terkait.
"Sehubungan dengan Libur Hari Pancasila, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis dalam unggahan Instagram @dishubdkijakarta.
Pemberlakuan libur nasional ini merujuk pada keputusan bersama tiga menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
>>> Intel Luncurkan Arc G-Series untuk Saingi AMD di Pasar Handheld Gaming
Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025.
Keputusan tingkat menteri tersebut kemudian menjadi dasar hukum penghentian sementara kebijakan pembatasan kendaraan di Jakarta.
>>> Realme C75x: HP Entry-Level dengan Sertifikasi Tahan Air dan Standar Militer
Secara spesifik, langkah ini diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang membebaskan ganjil genap pada hari-hari tertentu.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.
Pada hari kerja biasa, sistem ganjil genap di DKI Jakarta beroperasi setiap Senin hingga Jumat dalam dua sesi, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00–21.00 WIB.
>>> Dua Lipa dan Callum Turner Resmi Menikah di London
Kebijakan manajemen lalu lintas harian ini secara total mencakup 26 ruas jalan yang tersebar di lima wilayah kota administratif.
