⌂ Beranda News Pemerintah Tetapkan 1 Juni 2026 sebagai Hari Libur Nasional Peringatan Hari Lahir Pancasila

Pemerintah Tetapkan 1 Juni 2026 sebagai Hari Libur Nasional Peringatan Hari Lahir Pancasila

Pemerintah Tetapkan 1 Juni 2026 sebagai Hari Libur Nasional Peringatan Hari Lahir Pancasila
Ilustrasi peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah telah menetapkan tanggal 1 Juni 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila.

Ketetapan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

>>> San Antonio Spurs Lolos ke Final NBA Usai Tekuk Oklahoma City Thunder

Kebijakan tersebut berlaku bagi instansi pemerintah, lembaga pendidikan, hingga sektor swasta.

Potensi Libur Panjang Akhir Pekan

Hari Lahir Pancasila jatuh pada hari Senin, 1 Juni 2026. Hal ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang selama tiga hari berturut-turut.

Rangkaian libur panjang dimulai dari Sabtu, 30 Mei 2026, yang merupakan libur akhir pekan, dilanjutkan Minggu, 31 Mei 2026, dan digenapkan dengan libur nasional pada Senin, 1 Juni 2026.

>>> Meta Luncurkan Layanan Berlangganan Berbayar Meta One untuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp

Masyarakat tidak perlu mengambil jatah cuti bersama untuk menikmati libur panjang ini.

Libur Nasional Lainnya di Juni 2026

Selain Hari Lahir Pancasila, sepanjang Juni 2026 terdapat satu hari libur nasional lagi, yaitu Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026.

Selain hari libur, terdapat beberapa hari penting nasional yang diperingati pada Juni 2026, antara lain Hari Pasar Modal Indonesia (3 Juni), Hari Krida Pertanian (21 Juni), Hari Bidan Nasional (24 Juni), dan Hari Keluarga Nasional (29 Juni).

>>> Senator Republik Desak Trump Batalkan Dana Kompensasi 1,8 Miliar Dolar

Sejarah Penetapan Hari Lahir Pancasila

Penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada momen historis perumusan dasar negara Indonesia. Peringatan ini disahkan secara resmi melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.

Pada sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Ir. Soekarno menyampaikan gagasan awal mengenai lima prinsip dasar negara pada 1 Juni 1945.

Lima prinsip tersebut meliputi Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, serta Ketuhanan yang Berkebudayaan.

>>> POPSI Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Ekspor Sawit Satu Pintu

Gagasan ini kemudian dimatangkan lewat Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945 sebelum akhirnya disahkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru