Pemerintah menetapkan Selasa, 16 Juni 2026 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
SKB tersebut meliputi Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Nomor SKB adalah 1017 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 2 Tahun 2025.
Tanggal merah itu bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah. Peringatan ini didasarkan pada peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah.
Bagi umat Muslim, Tahun Baru Islam menjadi momen introspeksi diri.
Di Indonesia, peringatan 1 Muharam biasanya diisi dengan doa bersama, zikir, pengajian, membaca Al-Qur'an, dan kajian Islam.
Meski menjadi hari libur nasional, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama. Masyarakat hanya mendapat libur satu hari pada Selasa, 16 Juni 2026.
Aktivitas kedinasan dan pekerjaan kembali normal pada Rabu, 17 Juni 2026. Berikut sisa hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 setelah Tahun Baru Islam:
- Senin, 17 Agustus 2026: Libur Nasional Hari Kemerdekaan RI
- Selasa, 25 Agustus 2026: Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Hari Raya Natal
- Jumat, 25 Desember 2026: Libur Nasional Hari Raya Natal
Masyarakat dapat memanfaatkan sisa hari libur tersebut untuk beristirahat atau merencanakan kegiatan bersama keluarga.