Pemerintah telah menetapkan sisa hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku hingga penghujung tahun 2026. Informasi ini dihimpun dari kalender Kemenag RI.
Masyarakat masih memiliki beberapa kesempatan untuk menikmati waktu istirahat setelah libur Tahun Baru Islam 16 Juni 2026 berakhir.
>>> Inaco Bersiap IPO di BEI, Ini Risiko yang Perlu Dicermati Calon Investor
Daftar tanggal merah ini dapat menjadi acuan bagi yang ingin merencanakan perjalanan keluarga.
Daftar Sisa Libur Nasional 2026
- 17 Agustus 2026 (Senin): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 26 Agustus 2026 (Rabu): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2026 (Jumat): Hari Raya Natal
Daftar Sisa Cuti Bersama 2026
- 27 Agustus 2026 (Kamis): Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24 Desember 2026 (Kamis): Cuti Bersama Hari Raya Natal
Beberapa hari libur yang tersisa berpotensi menciptakan libur panjang akhir pekan. Berikut rinciannya.
>>> Baseus Luncurkan PicoGo Air AM71, Powerbank Tipis 6,9 mm Saingi Xiaomi
Peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 jatuh pada hari Senin.
Momen ini tersambung dengan akhir pekan, sehingga masyarakat bisa menikmati libur tiga hari berturut-turut, mulai Sabtu, 15 Agustus 2026, hingga Senin, 17 Agustus 2026.
Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Rabu, 26 Agustus 2026, disusul cuti bersama pada Kamis, 27 Agustus 2026.
>>> Cara Cek Penerima PIP Juni 2026 Secara Online, Siapkan NISN dan NIK
Pekerja yang mengambil cuti pribadi pada Jumat, 28 Agustus 2026, dapat menikmati libur lebih panjang hingga akhir pekan.
Pemerintah menetapkan cuti bersama Natal pada Kamis, 24 Desember 2026, diikuti libur nasional Hari Raya Natal pada Jumat, 25 Desember 2026.
>>> BYD dan Benih Baik Salurkan 1.200 Sepatu serta Tas untuk Anak Kurang Mampu
Karena berdekatan dengan akhir pekan, masyarakat dapat menikmati libur empat hari berturut-turut hingga Minggu, 27 Desember 2026.