⌂ Beranda News Majelis Etik Ombudsman Perpanjang Tenggat Pembelaan Hery Susanto

Majelis Etik Ombudsman Perpanjang Tenggat Pembelaan Hery Susanto

Majelis Etik Ombudsman Perpanjang Tenggat Pembelaan Hery Susanto
Sidang Majelis Etik Ombudsman
A A Ukuran Teks16px

Majelis Etik Ombudsman masih menunggu surat pembelaan diri dari Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto sebelum putusan etik dibacakan.

Batas waktu penyerahan nota pembelaan sebenarnya telah jatuh pada Jumat malam, 29 Mei 2026. Namun, majelis memutuskan memperpanjang karena adanya hari libur.

>>> Mitsubishi Konfirmasi Kehadiran Generasi Terbaru Montero

Proses Etik Berlanjut

Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya menunggu hingga Selasa. "Kami tunggu sampai Selasa.

Kebetulan masih libur," ujarnya kepada Bloomberg Technoz, Sabtu (30/05/2026).

>>> OJK Sediakan Layanan iDebku untuk Cek Riwayat Kredit Online

Jimly menegaskan Hery memiliki hak jawab penuh atas tuduhan penerimaan suap dari PT Toshida Indonesia.

Suap diduga diberikan agar perusahaan itu mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman untuk menghindari kewajiban PNBP ke Kementerian Kehutanan.

>>> Bareskrim Polri Periksa YouTuber AM Terkait Penyalahgunaan Gas N2O

"Kami tidak bisa halangi kalau dia mau bela diri dan bahkan jawaban kepada kami itu bisa meringankan," kata Jimly.

Majelis etik juga mengimbau Hery mengundurkan diri secara sukarela dari posisi pimpinan Ombudsman. Langkah itu diharapkan menghindarkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

>>> Cara Klaim DANA Kaget dengan Mudah untuk Pengguna Baru

Utusan resmi telah dikirim kepada keluarga terlapor untuk menyampaikan saran pengunduran diri. "Tapi sampai hari ini belum ada [pengunduran diri]," ujar Jimly.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru