⌂ Beranda News OJK Sediakan Layanan iDebku untuk Cek Riwayat Kredit Online

OJK Sediakan Layanan iDebku untuk Cek Riwayat Kredit Online

OJK Sediakan Layanan iDebku untuk Cek Riwayat Kredit Online
Tampilan situs iDebku OJK untuk cek riwayat kredit
A A Ukuran Teks16px

Masyarakat kini bisa mengecek riwayat pinjaman dan kelayakan kredit secara online melalui layanan iDebku.

Layanan yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking ini kini bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

>>> Bareskrim Polri Periksa YouTuber AM Terkait Penyalahgunaan Gas N2O

SLIK merupakan sistem bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyediakan informasi riwayat kredit seseorang. OJK bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan sistem tersebut sejak Sabtu (30/5/2026).

Informasi dalam SLIK mencakup status kelancaran pembayaran dan catatan kredit historis. Lembaga keuangan menggunakan data ini untuk mempertimbangkan kelayakan calon debitur saat mengajukan pinjaman.

Seluruh data dalam SLIK bersifat akurat dan valid.

Data dihimpun langsung dari laporan berkala bank, lembaga pembiayaan, serta lembaga keuangan lain yang memiliki akses data debitur.

Informasi yang tercatat meliputi identitas debitur, agunan, profil pengurus atau pemilik badan usaha, total pembiayaan, riwayat pembayaran cicilan, hingga kualitas kredit.

Cara Cek Riwayat Kredit via iDebku

Pengecekan riwayat kredit dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi OJK. Proses pengajuan informasi dilakukan melalui situs iDebku di alamat idebku.

ojk. go.

id.

>>> Cara Klaim DANA Kaget dengan Mudah untuk Pengguna Baru

Langkah pertama adalah mengakses situs tersebut dan memilih menu Pendaftaran. Pemohon kemudian mengisi informasi pribadi secara lengkap, mulai dari jenis debitur hingga nomor identitas resmi.

Gunakan KTP untuk warga negara Indonesia atau paspor bagi warga negara asing. Lengkapi kolom nama lengkap, tanggal lahir, alamat tinggal, nomor telepon aktif, serta alasan permohonan informasi.

Unggah dokumen pendukung yang diminta oleh sistem. Periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan, lalu setujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

Langkah berikutnya adalah mengklik tombol Ajukan Permohonan.

Pemohon dapat memantau status pengajuan secara berkala melalui menu Status Layanan dengan memasukkan nomor registrasi. Laporan kredit akan dikirimkan ke email dalam waktu satu hari kerja.

Syarat Permintaan Informasi SLIK OJK

Layanan gerai SLIK Online OJK membagi pengajuan permintaan informasi menjadi dua kategori utama: permohonan perseorangan dan permohonan badan usaha.

1. Debitur Perseorangan

Permintaan dokumen SLIK OJK untuk perseorangan wajib dilakukan sendiri dan tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain. Pengecualian hanya berlaku jika debitur yang bersangkutan telah meninggal dunia.

>>> YouTube Luncurkan Tiga Fitur Podcast Baru untuk Pelanggan Premium

Untuk pemohon perseorangan yang masih hidup, dokumen yang harus disiapkan meliputi foto atau scan identitas asli berupa KTP atau paspor.

Pemohon juga wajib melampirkan foto diri atau selfie memegang identitas tersebut.

Syarat tambahan lainnya adalah mengunggah foto diri sambil memegang kertas yang berisi tanda tangan basah asli milik debitur pemohon.

Bagi debitur yang telah meninggal dunia, pengajuan bisa diwakili oleh anggota keluarga atau ahli waris. Dokumen yang dibutuhkan adalah foto atau scan identitas asli pihak keluarga pengaju.

Keluarga juga harus mengunggah foto diri memegang dokumen identitas mereka, surat keterangan kematian atau akta kematian dari pihak berwenang, serta dokumen hubungan kekeluargaan seperti kartu keluarga atau akta kelahiran.

2. Debitur Badan Usaha

Permintaan informasi kredit untuk kategori badan usaha tidak bisa dilakukan oleh sembarang karyawan. Pengajuan ini hanya dapat diproses oleh staf yang memiliki posisi setingkat Direktur.

Persyaratan yang wajib dipenuhi meliputi foto atau scan identitas asli Direktur yang mengajukan permohonan. Dokumen identitas berupa KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.

Direktur terkait wajib melampirkan foto diri memegang dokumen identitasnya, serta foto diri memegang kertas bertandatangan basah.

>>> China Usir Jurnalis New York Times Vivian Wang dari Beijing

Dokumen pendukung lain yang harus disertakan adalah NPWP asli badan usaha, Akta Pendirian, serta Anggaran Dasar terakhir perusahaan.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru