Kejaksaan Agung mendeteksi 14 dugaan kasus korupsi yang melibatkan Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto.
Hal ini terungkap dalam pertemuan dengan Majelis Etik Ombudsman di Jakarta pada Sabtu, 30 Mei 2026.
>>> Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai 2 Juni 2026
Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie mengungkapkan temuan tersebut setelah meminta klarifikasi langsung dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Informasi ini dilansir dari Bloomberg Technoz.
Jumlah temuan dari kejaksaan lebih tinggi dibandingkan hasil inventarisasi internal Ombudsman.
"Kasus yang terjadi sehubungan dengan HS [Hery Susanto] itu kalau dari dalam [internal Ombudsman], kami mendapatkan laporan ada 12 kasus.
>>> 10 Dongeng Bahasa Inggris Singkat dan Artinya untuk Anak
Banyak sekali," kata Jimly.
"Tapi Jaksa Agung bilang 'Enggak Pak, ada 14.' Jadi lebih ekstrem," ujar Jimly.
Fokus Penyidikan pada Penjualan LHP
Meski mendeteksi belasan potensi kasus, aparat penegak hukum baru menaikkan satu perkara ke tahap penyidikan resmi.
>>> PT Lintas Jaringan Nusantara Kembangkan Sistem Billing Mandiri
Kejaksaan memfokuskan penyidikan pada dugaan penjualan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Hery kepada pihak yang berperkara.
Dalam kasus tersebut, perusahaan tambang nikel asal Sulawesi Tenggara, PT Toshida Indonesia, diduga memberikan suap Rp1,5 miliar.
Dana itu diberikan agar Ombudsman mengeluarkan LHP yang merevisi keputusan Kementerian Kehutanan terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode 2013-2025.
Melalui LHP yang diterbitkan, Hery menyatakan Kementerian Kehutanan telah melakukan pelanggaran. Ombudsman kemudian memerintahkan koreksi yang memberikan hak bagi PT Toshida Indonesia untuk menghitung sendiri besaran PNBP mereka.
>>> Transmart Full Day Sale 31 Mei 2026: Diskon Belanja hingga 50% + 20%
"Aspek hukum, kami gak bisa ikut campur mengungkapnya. Tapi di balik kasus hukum, pasti ada masalah etik," kata Jimly.