Setelah memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara penuh.
Proses ini tidak perlu menunggu usia pensiun, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku.
>>> Kemenag Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit hingga 5 Juni 2026
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda telah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal resmi resign. Selain itu, Anda harus dalam kondisi belum bekerja kembali.
Dokumen yang dibutuhkan meliputi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP asli, dan dokumen bukti pengunduran diri dari perusahaan.
Untuk klaim online dengan saldo maksimal Rp10 juta, cukup siapkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di smartphone.
>>> EBITDA PT BUMA Internasional Grup Tbk Melesat 98 Persen pada Kuartal I-2026
Mekanisme Klaim Online
Bagi WNI dengan total saldo JHT maksimal Rp10 juta, pengajuan dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi JMO. Prosesnya cepat dan tidak perlu datang ke kantor.
Untuk saldo di atas Rp10 juta, Anda bisa mengajukan melalui website Lapak Asik. Pastikan semua dokumen digital sudah siap sebelum memulai.
>>> Harley-Davidson Luncurkan Platform Brand RIDE untuk Segarkan Identitas Global
Mekanisme Klaim Offline
Jika saldo JHT Anda lebih dari Rp10 juta atau mengalami kendala sistem, datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Bawa dokumen persyaratan fisik lengkap untuk diproses petugas.
Proses klaim akan dibatalkan secara otomatis jika Anda mendapatkan pekerjaan baru selama masa tunggu satu bulan. Selain itu, peserta yang resign tidak dapat mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
>>> Kementerian PU Kejar Target 93 Sekolah Rakyat Rampung Juni 2026
Dengan mengikuti prosedur yang benar, saldo JHT Anda dapat dicairkan 100% tanpa potongan. Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar proses berjalan lancar.