⌂ Beranda News TKD 2027 Naik, Ekonom Soroti Risiko Perencanaan Anggaran

TKD 2027 Naik, Ekonom Soroti Risiko Perencanaan Anggaran

TKD 2027 Naik, Ekonom Soroti Risiko Perencanaan Anggaran
Ilustrasi anggaran transfer ke daerah Indonesia 2027
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah mengalokasikan anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam kisaran Rp710 triliun sampai Rp810 triliun pada tahun 2027.

Angka ini menunjukkan kenaikan dibandingkan alokasi TKD tahun 2026 yang sebesar Rp693 triliun.

>>> Epidemiolog Sebut Dugaan Riset Bodong Jadi Momentum Benahi Budaya Akademik

Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai kendala utama bukan sekadar besar nominal TKD.

Ketidakjelasan formula dan rentang pagu yang terlalu lebar menjadi persoalan.

Selisih Rp100 triliun antara batas bawah dan batas atas pagu indikatif menimbulkan ketidakpastian. Daerah sulit menentukan prioritas pembangunan jika kepastian transfer belum jelas.

Pemerintah pusat juga menghadapi tantangan menjaga konsistensi postur fiskal. Ketergantungan fiskal daerah terhadap transfer pusat memperumit situasi.

Banyak daerah masih sangat bergantung pada TKD karena kapasitas pendapatan asli daerah (PAD) rendah. Akibatnya, pemerintah daerah cenderung hanya menjadi pelaksana program pusat.

Idealnya, sinergi yang sehat menempatkan pusat sebagai penentu arah strategis nasional. Daerah diberi ruang menerjemahkan prioritas sesuai karakteristik wilayah.

“Hal ini hanya bisa berjalan jika sistem perencanaan, data, dan pengawasan antara pusat dan daerah benar-benar terintegrasi,” tutur Yusuf.

Persoalan lain adalah kurangnya keselarasan antara belanja pusat dan daerah. Perencanaan pembangunan sering berjalan sendiri-sendiri.

Program pembangunan dirancang di pusat tetapi tidak sesuai kebutuhan riil daerah. Daerah juga menyusun prioritas masing-masing.

>>> Perbedaan BYD M6 Classic dan Cross: Panduan Sebelum Membeli

“Akibatnya muncul tumpang tindih program pada satu sektor, tetapi di sektor lain terjadi kekosongan intervensi,” kata Yusuf.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Kebijakan Fiskal 2027, TKD diarahkan untuk mengakselerasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah.

Tujuan lainnya menciptakan pembangunan yang merata dan berkeadilan.

Penetapan pagu indikatif TKD 2027 dipengaruhi penyelarasan terhadap kebijakan strategis pemerintah.

Juga dipengaruhi outlook pendapatan negara yang dibagihasilkan tahun sebelumnya, kebutuhan anggaran pelayanan dasar publik, dan kemampuan keuangan negara.

TKD memiliki fungsi stimulus jangka pendek karena belanja daerah menjaga aktivitas ekonomi lokal. Pemulihan transfer setelah penurunan pada 2026 akan membantu menggerakkan ekonomi daerah.

Namun, jika transfer hanya dipandang sebagai stimulus tahunan, daerah akan terus terjebak dalam pola ketergantungan fiskal. Setiap tahun menunggu transfer baru tanpa memperkuat kemampuan pendapatannya sendiri.

Orientasi jangka panjang harus diarahkan pada pembangunan kapasitas fiskal daerah.

“Reformasi formula TKD perlu didesain agar mendorong daerah memperkuat PAD, meningkatkan kualitas belanja, dan membangun tata kelola yang lebih sehat,” ungkap Yusuf.

>>> Pemerintah Pastikan ASN Kembali Terima THR dan Gaji Ke-13 pada 2027

Dengan desain seperti itu, TKD tidak hanya menjadi instrumen penyangga ekonomi jangka pendek. TKD juga alat untuk menciptakan kemandirian fiskal daerah secara bertahap.

Yusuf berpendapat pemerintah perlu memperbaiki mekanisme evaluasi TKD. Selama ini indikator keberhasilan masih terlalu bertumpu pada tingkat serapan anggaran.

Tingginya serapan anggaran tidak otomatis menunjukkan keberhasilan program. Anggaran bisa habis terserap, tetapi kualitas layanan publik tidak berubah signifikan.

Sekolah masih kekurangan guru, puskesmas kekurangan obat, dan infrastruktur dasar tetap bermasalah. Yang tercapai hanya penggunaan dana, bukan hasil pembangunan.

“Ke depan, evaluasi harus bergeser menuju pendekatan berbasis outcome. Yang diukur bukan lagi berapa dana dibelanjakan, tetapi dampaknya bagi masyarakat,” terang Yusuf.

Dengan sistem pelaporan yang transparan dan terhubung antara pusat dan daerah, setiap rupiah transfer dapat ditelusuri hingga hasil akhirnya.

Pendekatan yang lebih adil adalah mensinergikan insentif kinerja dengan perlindungan minimum bagi daerah berkapasitas fiskal rendah.

Evaluasi tidak cukup mengukur hasil akhir secara seragam, tetapi juga harus melihat perbaikan relatif dari kondisi awal masing-masing daerah.

Daerah yang menunjukkan kemajuan tetap memperoleh penghargaan meskipun titik awalnya tertinggal.

>>> Kementan Ancam Cabut Izin Pabrik Sawit yang Tekan Harga TBS

“Formula TKD juga perlu bergerak dari pendekatan historis menuju pendekatan berbasis kapasitas fiskal daerah agar distribusi transfer lebih mencerminkan kebutuhan riil,” tutur dia.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru