⌂ Beranda News Kementan Ancam Cabut Izin Pabrik Sawit yang Tekan Harga TBS

Kementan Ancam Cabut Izin Pabrik Sawit yang Tekan Harga TBS

Kementan Ancam Cabut Izin Pabrik Sawit yang Tekan Harga TBS
Pabrik pengolahan kelapa sawit
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Pertanian (Kementan) mengancam akan mencabut izin operasional pabrik pengolahan kelapa sawit yang terbukti menekan harga pembelian tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.

Langkah tegas ini diambil pada Jumat, 29 Mei 2026, menyusul anjloknya harga komoditas pasca-pengumuman kebijakan satu pintu ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

>>> Empat Makanan Ini Ampuh Turunkan Kolesterol Jahat Menurut Ahli Bedah

Otoritas pertanian mendeteksi adanya ratusan pabrik yang sengaja memanfaatkan momentum transisi ini untuk membeli bahan baku dengan nilai yang sangat rendah.

Berdasarkan data kementerian, sebanyak 139 pabrik pengolahan kelapa sawit telah diidentifikasi melakukan pembelian di bawah standar.

Hingga saat ini, baru belasan entitas yang bersedia melakukan penyesuaian tarif pembelian kembali.

Di tingkat daerah seperti Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, nilai beli di tingkat pengepul merosot tajam menjadi Rp1.600 hingga Rp1.700 per kilogram.

Penurunan ini dinilai tidak wajar mengingat nilai pasar sebelumnya sempat bertahan pada kisaran Rp2.900 hingga Rp3.000 per kilogram.

Desakan Petani dan Respons Pemerintah

Gulat ME Manurung, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), menyatakan petani sawit mendukung DSI, tetapi meminta penjelasan yang cepat.

“Jangan petani dibiarkan jadi korban,” ujarnya.

Asosiasi tingkat pusat tersebut mendesak pemerintah agar skema tata kelola yang baru segera disosialisasikan secara jelas demi memulihkan stabilitas pendapatan para petani di hulu perkebunan.

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengungkapkan bahwa setelah rapat dua hari lalu, ada 16 pabrik yang melakukan penyesuaian harga.

“Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan,” katanya.

>>> Kemkomdigi Siapkan Portal Perlinsos untuk Cek Status Bansos

Pemerintah mengimbau agar sektor hilir tetap memakai patokan nilai dari PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) guna menghindari tindakan sepihak yang merugikan.

“Jadi ada pembentukan harga lelang di KPBN, mengacu pada harga CPO dunia dan lain-lain.

Kami meminta kepada pelaku usaha sawit di hilir itu acuan KPBN jadi acuan dan hindarkan withdraw,” terang Sudaryono.

Pengawasan ketat kini tengah digerakkan bersama jajaran pemerintah daerah untuk memantau pergerakan pasar di tiap wilayah administratif.

“Jika ada pelanggaran sesuai Permentan Nomor 13 tahun 2024, tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin. Jika ada pelanggaran hukum, Kementan menggandeng Satgas Pangan,” tambah Sudaryono.

Pihak kementerian juga meluruskan persepsi keliru yang beredar di masyarakat mengenai fungsi utama dari pembentukan badan usaha ekspor yang baru tersebut.

“Saya kira itu enggak ada masalah. Ini ada semacam misleading di media khususnya di sosmed seolah-olah nambah rantai perdagangan.

Enggak,” kata Sudaryono.

Penerapan sistem baru ini akan memanfaatkan pemantauan berbasis teknologi mutakhir untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan komoditas berjalan secara transparan.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru