Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan kembali menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 pada tahun anggaran 2027.
Kebijakan ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.
>>> Empat Makanan Ini Ampuh Turunkan Kolesterol Jahat Menurut Ahli Bedah
Tujuannya untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan pegawai negeri.
Kementerian Keuangan merancang arah kebijakan belanja pegawai ini dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara jangka panjang.
"Antara lain melalui pemberian THR dan gaji/pensiun ke-13 dengan tetap menjaga efisiensi anggaran dan memperhatikan keberlanjutan fiskal," demikian kutipan dari dokumen KEM-PPKF 2027.
>>> Kemkomdigi Siapkan Portal Perlinsos untuk Cek Status Bansos
Reformasi Birokrasi dan Efisiensi Belanja
Selain tunjangan, pemerintah berencana melanjutkan reformasi birokrasi melalui optimalisasi digitalisasi.
Penguatan manajemen ASN juga akan dilakukan, mencakup pengaturan jumlah pegawai, sistem kerja, hingga remunerasi.
Pemerintah menegaskan akan mengendalikan pertumbuhan belanja pegawai dengan tetap menjaga kualitas layanan publik.
Belanja pegawai merupakan komponen belanja pemerintah pusat yang pada 2027 diarahkan pada pengeluaran berkualitas untuk menjamin keberlanjutan pembangunan.
>>> BCA Buka Lowongan Relationship Officer Program 2026 untuk Lulusan S1 dan S2
Strategi ini berjalan beriringan dengan reformasi sistem Pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT).
Di sisi lain, pemerintah mendorong efisiensi belanja barang melalui pemanfaatan teknologi informasi, penghematan operasional dan perjalanan dinas, serta prioritas produk dalam negeri.
Belanja modal akan diarahkan untuk investasi publik pada program prioritas nasional seperti ketahanan pangan, energi, infrastruktur sosial, dan transformasi digital.
>>> Pengangguran Lulusan Diploma di Tepi Barat Tembus 40 Persen
Belanja subsidi dan bansos juga diperkuat melalui pemanfaatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).