⌂ Beranda News Pemerintah Tugasi Lemigas Impor Minyak dan BBM Nasional

Pemerintah Tugasi Lemigas Impor Minyak dan BBM Nasional

Pemerintah Tugasi Lemigas Impor Minyak dan BBM Nasional
Ilustrasi impor minyak dan BBM oleh Lemigas
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah memberikan wewenang baru kepada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk mengimpor komoditas minyak dan gas bumi, termasuk dari Rusia.

Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta pada Jumat, 29 Mei 2026.

>>> Korlantas Polri Gunakan VinFast VF 3 untuk Patroli Drone ETLE

Regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 26/2026.

Aturan ini memberikan payung hukum bagi Lemigas untuk mendatangkan minyak mentah, bahan bakar minyak, hingga liquefied petroleum gas dari luar negeri.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengoptimalkan fasilitas Badan Layanan Umum (BLU) di bidang energi.

Melalui regulasi ini, Lemigas dapat mengeksekusi pengadaan komoditas migas nasional secara langsung.

"Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas," kata Yuliot Tanjung.

Selama ini, pengadaan migas bertumpu pada BUMN berizin seperti PT Pertamina (Persero) maupun badan usaha swasta berizin.

Perpres baru ini membuka ruang bagi BLU energi untuk ikut serta dalam proses pengadaan berdasarkan variasi harga, waktu, negara asal, dan pengiriman.

"Dan juga ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan ini juga dalam Perpres 26 ini sudah diatur.

>>> Sabar/Reza Tersingkir di 16 Besar Singapore Open 2026

Dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat ini pengadaan ini kan bisa perbedaan berasalkan harga, waktu pengadaan," ujar Yuliot Tanjung.

Pemerintah menerbitkan aturan ini untuk mencegah potensi persoalan hukum dalam proses pengadaan komoditas energi.

Dokumen Perpres 26/2026 telah diundangkan sejak 30 April 2026, meski akses publik masih terbatas.

"Kemudian berasalkan negara, kemudian waktu pengiriman.

Jadi ini kita payungi, sehingga nanti tidak menimbulkan ada ruang permasalahan hukum di belakang hari," ungkap Yuliot Tanjung.

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas kini tengah menyusun draf peraturan menteri atau keputusan menteri sebagai regulasi turunan.

Aturan teknis ini akan mengatur mekanisme pelaksanaan di lapangan.

"Dari pihak kami sudah menyiapkan perpres tentang penunjukan BLU dan kemudian ini akan digodok terus tindak lanjutnya, mekanisme dalam bentuk permen atau kepmen," kata Hendra Gunawan, Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM.

>>> BWF Rilis Peringkat Terbaru Usai Malaysia Masters 2026: Pebulu Tangkis Indonesia Alami Perubahan

Proses penyusunan aturan turunan ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Draf menteri tersebut akan menjadi landasan operasional resmi setelah perpres disahkan.

"Kita sudah mempunyai draf permen tindak lanjut dari perpres," ungkap Hendra Gunawan.

Sebelum keputusan ini mencuat, Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman sempat mengindikasikan bahwa Pertamina tidak akan mengeksekusi impor minyak dari Rusia sebesar 150 juta barel.

Pertamina harus berhati-hati demi menjaga reputasi obligasi global yang diterbitkannya di pasar internasional.

"Khusus untuk produk Rusia, kita ketahui bahwa Pertamina dalam berbisnis menggunakan global bond. Global bond itu harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar global bond-nya.

Makanya, skemanya sedang diproses," ungkap Laode Sulaeman.

Pemerintah sengaja merancang regulasi tambahan untuk memayungi skema impor minyak dari negara yang terkena sanksi Barat.

Regulasi baru ini diarahkan untuk mendukung badan pelaksana yang ditunjuk tanpa mengganggu instansi lain.

>>> AUDI E7X Resmi Meluncur di China, Siap Tantang Xiaomi YU7

"Saya ingin sampaikan bahwa itu nanti akan didukung juga dengan regulasi tambahan," tegas Laode Sulaeman.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru