⌂ Beranda News Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Usai Libur Iduladha

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Usai Libur Iduladha

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Usai Libur Iduladha
Ilustrasi lalu lintas Jakarta dengan pemberlakuan ganjil genap
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada Jumat, 29 Mei 2026.

Langkah ini diambil seiring berakhirnya masa libur dan cuti bersama Hari Raya Iduladha.

>>> Prancis Resmi Cabut Code Noir, Undang-Undang Kolonial yang Mengklasifikasikan Manusia sebagai Properti

Aturan ini berlaku karena Jumat tersebut sudah memasuki hari kerja normal dan bukan tanggal merah. Sebelumnya, kebijakan ini sempat dihentikan sementara selama perayaan hari besar keagamaan.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Jadwal dan Rute Ganjil Genap

Penerapan ganjil genap di Jakarta berlangsung setiap hari kerja, Senin hingga Jumat.

Kebijakan ini terbagi dalam dua sesi waktu, yaitu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Aturan menetapkan bahwa pada tanggal ganjil, hanya mobil dengan pelat ganjil yang boleh melintas. Sebaliknya, pada tanggal genap, hanya kendaraan berpelat genap yang diizinkan.

>>> Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM Baru Pakai Pengenalan Wajah Mulai Juli 2026

Rute yang menerapkan sistem ini tersebar di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Di Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kyai Caringin, Salemba Raya, Kramat Raya, Stasiun Senen, dan Gunung Sahari.

Di Jakarta Selatan, rutenya meliputi Jalan Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said.

Kendaraan yang Dikecualikan

Pemerintah memberikan dispensasi kepada sejumlah kendaraan, antara lain mobil listrik, sepeda motor, angkutan umum berpelat kuning, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran.

>>> Pemerintah Pastikan PT Danantara Tidak Cari Untung Kelola Ekspor

Pengecualian juga diberikan kepada kendaraan dengan stiker disabilitas, truk tangki bahan bakar, kendaraan evakuasi kecelakaan, serta mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM.

Mobil dinas pejabat tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, serta Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK juga terbebas dari aturan ini.

Hal yang sama berlaku bagi kendaraan dinas berpelat merah, TNI, Polri, tamu negara, pejabat asing, serta kendaraan tertentu sesuai kebijakan Kepolisian.

Sanksi Pelanggaran dan Alternatif Transportasi

Pengemudi yang melanggar ketentuan ganjil genap akan dijatuhi denda maksimal Rp500.000. Aturan ini mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penindakan dilakukan melalui tilang manual atau sistem kamera tilang elektronik (ETLE).

>>> Polres Lombok Timur Selidiki Penipuan Makan Bergizi Gratis Rp950 Juta

Bagi pengendara yang mobilnya tidak sesuai tanggal, tersedia transportasi umum seperti TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, serta ojek online dan taksi online.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru