Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan pengguna baru kartu SIM untuk melakukan registrasi menggunakan sistem biometrik berupa pengenalan wajah secara penuh di seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini diambil karena mekanisme verifikasi data manual dinilai rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
>>> Pemerintah Pastikan PT Danantara Tidak Cari Untung Kelola Ekspor
Maraknya kasus manipulasi data kependudukan ilegal pada sistem lama menjadi latar belakang penerapan aturan ini.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa pencocokan NIK dan nomor KK yang selama ini berjalan sudah tidak dapat dipercaya sepenuhnya.
"Oleh karena itu sejak tahun lalu kami sudah menstudi penggunaan biometrik ini," kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (29/5/2026).
>>> Polres Lombok Timur Selidiki Penipuan Makan Bergizi Gratis Rp950 Juta
Transisi dan Proses Registrasi
Pemerintah telah menggandeng tiga operator seluler besar, yakni Telkomsel, Indosat, dan XLSmart, untuk melangsungkan masa transisi sistem baru ini di setiap gerai layanan sejak awal tahun.
Edwin mencontohkan proses registrasi di Telkomsel yang menggunakan mesin seperti ATM. Pelanggan cukup memotret wajah dan SIM langsung aktif.
Proses registrasi dapat dilakukan secara web-based maupun melalui berbagai kanal, dengan waktu rata-rata di bawah satu menit.
Penerapan sistem digital ini diklaim memangkas waktu pendaftaran dan membantu pelanggan memeriksa potensi pencurian identitas NIK atau KK untuk nomor asing.
>>> Komdigi Tegaskan Biaya Registrasi Biometrik SIM Card Ditanggung Operator
"Ini membuat keyakinan bahwa untuk registrasi SIM secara biometrik untuk new registrations sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional, tidak ada lagi kelonggaran, per 1 Juli 2026," kata Edwin.
Keamanan Data Pribadi
Komdigi memastikan operator tidak akan menyimpan file biometrik wajah. Pemindaian hanya dienkripsi untuk dicocokkan langsung ke database milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kementerian juga mendorong operator telekomunikasi untuk terus mematangkan fitur pengaman anti-scam bawaan seperti SISCAMLING, IM3 Satspam, Tri AI, serta sistem proteksi milik XLSmart.
>>> Kemensos Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026, Cek Status Penerima via Online
"Jadi kami minta semua warga juga lebih berhati-hati dan juga kalaupun diperlukan bisa menggunakan fasilitas tambahan [fitur anti spam]," kata Edwin.