Majelis Nasional Prancis secara bulat memutuskan untuk mencabut Code Noir (Kode Hitam), sebuah undang-undang kolonial yang mengklasifikasikan manusia sebagai properti, pada Kamis (28/5/2026).
Pemungutan suara berakhir dengan hasil 254-0, mengakhiri masa berlaku aturan dari tahun 1685 buatan Raja Louis XIV yang mengatur penyiksaan hingga pembunuhan budak.
>>> Pemerintah Pastikan PT Danantara Tidak Cari Untung Kelola Ekspor
Langkah ini membuka jalan bagi pembahasan ganti rugi atas praktik perdagangan budak masa lalu.
Tanggapan Presiden Macron
Presiden Prancis Emmanuel Macron memberikan tanggapan mengenai penghapusan regulasi tersebut minggu lalu. Menurutnya, aturan tersebut seharusnya sudah tidak berlaku lagi sejak perbudakan dihapuskan di Prancis.
"The silence, even the indifference, that we have maintained for nearly two centuries towards this Code Noir is no longer an oversight.
It has become a form of offence," kata Macron.
Macron juga menyoroti pentingnya menyikapi tuntutan ganti rugi terkait sejarah kelam kolonialisme secara realistis tanpa memberikan janji kosong.
"We must not refuse, but the country must not make false promises," tambah Macron.
>>> Polres Lombok Timur Selidiki Penipuan Makan Bergizi Gratis Rp950 Juta
Pandangan Anggota Parlemen
Anggota parlemen dari Pulau Martinique di Karibia, Steevy Gustave, menyampaikan pandangannya dengan emosional mengenai dampak psikologis perbudakan.
"No vote alone can repair centuries of shattered lives," kata Gustave.
Gustave menegaskan kembali status nenek moyangnya yang lahir sebagai manusia bebas sebelum dipaksa masuk ke dalam sistem perbudakan kolonial.
"We are not descendants of slaves, we are descendants of human beings born free, then reduced to the worst – reduced to slavery," tambah Gustave.
Max Mathiasin, anggota parlemen dari Guadeloupe yang mengajukan mosi pencabutan ini, mengaku kesulitan membaca teks asli undang-undang tersebut meskipun memiliki salinannya.
"As the great-great-grandson of people who were enslaved, I had never been able to read it in full.
This was made by human beings, against human beings," kata Mathiasin.
>>> Komdigi Tegaskan Biaya Registrasi Biometrik SIM Card Ditanggung Operator
Ia juga menyatakan bahwa pemungutan suara ini menjadi momentum penting untuk mengembalikan martabat leluhur sekaligus memenuhi semboyan kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan Prancis.
"A way of restoring our ancestors, restoring our humanity," tambah Mathiasin.
Mathiasin kemudian menyoroti ketimpangan sosial yang masih terjadi di wilayah seberang laut Prancis saat ini, di mana posisi-posisi penting pemerintahan masih didominasi kelompok tertentu.
"In Guadeloupe, the most important positions in the structures of the state are held by whites," kata Mathiasin.
Dampak Code Noir
Wakil Direktur Yayasan Mengenang Perbudakan Prancis, Pierre-Yves Bocquet, menjelaskan bahwa Code Noir menjadi akar dari ketidaksetaraan hak warga wilayah koloni dibandingkan dengan warga di Prancis daratan.
"Even today, we accept that people in the overseas territories can have fewer rights than in mainland France," kata Bocquet.
>>> Kemensos Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026, Cek Status Penerima via Online
Secara historis, Prancis merupakan negara pedagang budak terbesar ketiga di dunia yang mengirimkan sekitar 1,4 juta warga Afrika ke perkebunan tebu di wilayah koloninya seperti Saint-Domingue yang kini menjadi Haiti.