Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) meminta kepastian pemerintah mengenai cakupan produk paduan besi atau ferro alloy yang bakal diwajibkan diekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah mengatakan industri nikel masih menunggu daftar komoditas yang wajib diekspor melalui DSI.
>>> TNI Tegaskan Penanganan Begal Hanya Berdasarkan Permintaan Polri
Pertanyaan utamanya adalah apakah kebijakan tersebut hanya berlaku untuk produk feronikel (FeNi) atau juga mencakup nickel pig iron (NPI).
“Terkait dengan komoditas kelompok ferro alloy yang akan masuk komoditas dalam tata kelola ekspor sumber daya alam strategis, FINI telah menyampaikan pertanyaan mengenai cakupannya,” kata Arif saat dihubungi, Jumat (29/5/2026).
Arif menjelaskan bahwa sudah lama terdapat kerancuan definisi pengelompokan kedua produk nikel di Indonesia.
Mayoritas produk NPI Indonesia (HS 7201) memiliki kadar nikel sekitar 10%–12%, secara teknis berbeda dengan FeNi (HS 7202) yang memiliki kadar nikel di atas 15%.
Oleh karena itu, FINI meminta agar NPI tidak dimasukkan ke dalam kategori feronikel yang wajib diekspor melalui PT DSI.
“Kepastian klasifikasi ini penting untuk menghindari ketidakpastian kepabeanan, menjaga kelancaran ekspor, dan mempertahankan daya saing hilirisasi nasional,” tegas Arif.
FINI terus mencermati rencana implementasi ekspor feronikel wajib melalui PT DSI.
Arif meyakini kebijakan tersebut bertujuan menekan praktik under invoicing, meningkatkan penerimaan negara, dan memperkuat monitoring devisa hasil ekspor.
Namun, ia berharap skema baru itu tidak mengganggu kontrak yang sudah berjalan, menekan keuntungan perusahaan nikel, dan mengurangi daya tarik investasi baru.
>>> IMX 2026 Surabaya Hadirkan Hana Vocado dan Modifikasi Terbaik
“Bagi industri nikel yang sudah menghadapi tekanan biaya akibat kenaikan HPM dan harga sulfur, pengurangan margin lebih lanjut akan mengancam keberlanjutan operasional,” ungkap Arif.
Arif juga mengingatkan bahwa pasar nikel sangat dinamis, sehingga kecepatan transaksi dan fleksibilitas logistik menjadi kunci daya saing produk Indonesia di pasar global.
“Mekanisme penetapan harga, struktur spread, dan tata kelola harus dirumuskan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan pelaku industri,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) Wisnu Danandi Haryanto mengklaim perseroan siap menjalankan kewajiban ekspor feronikel melalui PT DSI.
Wisnu menilai pembentukan PT DSI merupakan upaya pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.
Dia menegaskan perseroan akan mendukung kebijakan pemerintah dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Perseroan tentunya akan mengikuti ketentuan dan arah kebijakan pemerintah sesuai regulasi yang berlaku,” kata Wisnu saat dihubungi, Rabu (27/5/2026).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan feronikel menjadi salah satu produk paduan besi yang wajib diekspor melalui PT DSI.
“Sekarang balik ferro alloy, ferro nikel,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/5/2026).
>>> Merdeka Gold Resources Mulai Pengeboran 3.600 Meter di Tambang Pani
Airlangga menegaskan sistem ekspor satu pintu dilakukan bertahap, mulai 1 Juni 2026.
Setelah itu, eksportir baru mulai wajib mengekspor melalui PT DSI mulai 1 September 2026.
Evaluasi kebijakan akan dilakukan setiap tiga bulan pada dua tahap tersebut.
“Tidak ada yang delay, ini kita sudah perlakukan 1 Juni. Hanya ada tahapannya, tiga bulan pertama apa, nanti tiga bulan kedua apa, kemudian 1 Januari,” tegas dia.
Berdasarkan materi Kementerian Perdagangan, produk feronikel yang diatur meliputi bentuk bongkahan (lumps) dan batangan (ingot) dengan kadar ≥8% Ni; lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥4% Ni; serta lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥2% Ni ≤4% dan kadar ≥75% Fe.
Feronikel merupakan produk turunan nikel dari smelter pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF).
Smelter nikel RKEF membutuhkan bijih nikel kadar tinggi atau saprolit sebagai bahan baku.
Pada tahun lalu, Kementerian ESDM mencatat produksi feronikel Indonesia mencapai 579.430 ton.
Tahun ini, target produksinya mencapai 540.400 ton.
>>> Cara Daftar KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri, Syarat dan Tahapannya
Kapasitas terpasang smelter RKEF yang memproduksi feronikel tercatat sebesar 2,3 juta ton nikel per tahun.