⌂ Beranda News Hukum Suami Berutang Tanpa Izin Istri: Pandangan Islam dan Aturan Negara

Hukum Suami Berutang Tanpa Izin Istri: Pandangan Islam dan Aturan Negara

Hukum Suami Berutang Tanpa Izin Istri: Pandangan Islam dan Aturan Negara
Suami dan istri sedang berdiskusi tentang keuangan rumah tangga
A A Ukuran Teks16px

Masalah keuangan rumah tangga, terutama utang piutang, kerap menjadi pemicu konflik. Salah satu situasi yang sering terjadi adalah ketika suami mengambil pinjaman tanpa sepengetahuan istri.

Lantas, bagaimana hukum suami berutang tanpa izin istri dalam Islam dan peraturan negara? Berikut penjelasannya.

>>> Berkshire Hathaway Timbun Kas Rp 6.400 Triliun, Borong Treasury Bills

Pandangan Islam: Istri Tidak Wajib Bayar Utang Suami

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menegaskan bahwa dalam Islam utang pribadi suami tidak menjadi kewajiban istri untuk melunasinya.

Demikian pula sebaliknya.

"Utang-utang suami, istri tidak wajib membayar. Utang istri, suami tidak wajib membayar," ungkap Buya Yahya.

Kewajiban pelunasan bersama hanya berlaku jika pinjaman tersebut disepakati kedua belah pihak atau digunakan untuk keperluan keluarga.

Jika suami meminjam secara sepihak, istri tidak memiliki kewajiban agama untuk membayarnya.

Meski begitu, istri yang dengan sukarela membantu melunasi utang suami akan mendapatkan pahala. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk tolong-menolong, namun sifatnya tidak mengikat.

>>> Analis Prediksi Rupiah Melemah Dekati Rp18.000 Per Dolar AS Besok

Buya Yahya juga mengingatkan setiap pasangan untuk berhati-hati saat mengambil pinjaman. Transaksi keuangan harus sesuai prinsip syariat dan terhindar dari unsur yang dilarang agama.

Aturan Negara: Harta Bersama Butuh Persetujuan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa suami dan istri memiliki kedudukan seimbang. Pasal 33 menegaskan kewajiban saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin.

Regulasi mengenai harta diatur dalam Pasal 35 yang membagi harta menjadi harta bersama dan harta bawaan.

Harta bersama adalah kekayaan yang diperoleh selama pernikahan, sedangkan harta bawaan adalah aset pribadi sebelum menikah atau dari hadiah dan warisan.

Pasal 36 menyebutkan bahwa pemanfaatan harta bersama harus berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Artinya, suami atau istri tidak boleh menggunakan harta bersama secara sepihak.

>>> Polres Temanggung Selidiki Kematian Satu Keluarga Saat Berkemah di Kledung

Ketika suami berutang tanpa izin istri, tanggungan tersebut tidak bisa dibebankan pada harta pribadi istri. Harta bersama pun tidak dapat digunakan untuk pelunasan tanpa persetujuan pasangan.

Aset yang Dapat Digunakan untuk Pelunasan

Ahli hukum Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata menjelaskan bahwa tanggung jawab utama atas utang pribadi suami sepenuhnya berada pada suami.

Proses pelunasan harus menggunakan harta pribadi suami terlebih dahulu.

Harta bersama baru bisa digunakan jika aset pribadi tidak mencukupi, dengan syarat ada persetujuan atau berkaitan dengan kebutuhan rumah tangga.

Harta pribadi istri dilindungi hukum dan tidak dapat disita untuk membayar utang pribadi suami.

Keterbukaan finansial dan komunikasi yang baik tetap menjadi kunci utama untuk mencegah konflik serta menjaga kepercayaan antar pasangan.

>>> PT Samindo Resources Tbk Bagikan Dividen Tunai US$ 8 Juta

Suami istri disarankan saling mendukung tanpa melanggar prinsip syariat dan hukum.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru