Tidur terpisah antara suami istri kerap menjadi pilihan sebagian pasangan karena alasan kesehatan, kesibukan, atau konflik. Dalam ajaran Islam, tidak ada dalil yang secara tegas melarang praktik ini.
Meski demikian, para ulama mengaitkan persoalan tidur terpisah dengan larangan saling mendiamkan sesama muslim lebih dari tiga hari.
>>> Psikologi Ungkap Kepribadian Wanita Penyuka Kucing: Mandiri hingga Reflektif
Hal ini merujuk pada hadis: "Tidak halal bagi seorang muslim menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari…"
Hadis tersebut tidak secara khusus membahas hubungan suami istri. Namun, ulama menekankan bahwa ikatan pernikahan lebih kuat, sehingga menjauhi pasangan tanpa alasan syar'i termasuk pengabaian hak.
Panduan Islam dalam Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga
Saat terjadi pertengkaran, pasangan tidak dianjurkan langsung tidur terpisah. Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 34 memberikan pedoman bertahap: pertama, memberi nasihat yang baik.
>>> Metranet Perluas Platform Penerimaan Murid Baru ke 5.000 Sekolah
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan, suami hendaknya mengingatkan istri dengan dalil yang mendorong ketaatan kepada Allah dan dampak buruk mengabaikan kewajiban.
Islam membolehkan suami melakukan hajr (menjauhi istri) sebagai upaya pendidikan dalam kondisi tertentu. Namun, tindakan ini memiliki batasan ketat dan tidak boleh sembarangan.
"Dan tidak meng-hajr (menjauhi istri) kecuali di dalam rumah," tegas Syaikh Ibnu Utsaimin. Suami tidak diperkenankan keluar rumah atau mengusir istri saat melakukan hajr.
>>> Bank Dunia Soroti Tantangan Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja Indonesia
Bentuk-bentuk hajr yang diperbolehkan antara lain: mendiamkan atau mengurangi komunikasi maksimal tiga hari, tidak makan bersama sementara, dan tidak bermesraan termasuk tidur di tempat terpisah.
Langkah-langkah ini bersifat sementara dan bertujuan memperbaiki hubungan, bukan menyakiti pasangan. Hal ini sejalan dengan Surah An-Nisa ayat 19 yang memerintahkan suami bergaul dengan istri secara patut.
Tidur terpisah pada dasarnya diperbolehkan jika didasari alasan yang dibenarkan syariat atau sebagai bagian dari metode penyelesaian konflik.
>>> Cara Klaim Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign
Namun, jika dilakukan terus-menerus tanpa alasan jelas hingga mengabaikan hak pasangan, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip rumah tangga yang harmonis.