Umat Islam di Indonesia bersiap melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.
Penyembelihan hewan kurban dimulai setelah salat Idul Adha dan berlangsung selama hari Tasyrik hingga matahari terbenam pada Sabtu, 30 Mei 2026.
>>> PTBA Selaraskan Sistem Ekspor Batu Bara Satu Pintu Mulai Juni 2026
Hukum Kehadiran Pekurban saat Penyembelihan
Menyaksikan penyembelihan hewan kurban hukumnya sunnah dan bukan syarat sah ibadah. Ketidakhadiran pemilik hewan tidak membatalkan keabsahan kurban.
Penyembelihan dapat dilakukan sendiri oleh pekurban laki-laki yang mampu, atau diwakilkan kepada orang lain yang memahami tata cara sesuai syariat Islam.
>>> Sejarah Makam Putri Cempo di Solo: Dua Lokasi dengan Kisah Berbeda
Meskipun tidak wajib hadir karena kendala jarak, pekerjaan, kesehatan, atau menggunakan layanan kurban online, menyaksikan proses tersebut tetap dianjurkan karena memiliki keutamaan spiritual.
Anjuran ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW kepada putrinya yang diriwayatkan Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa'id RA: "Wahai Fatimah, datangilah tempat penyembelihan hewan kurbanmu dan saksikanlah.
Sesungguhnya sejak tetes darah pertama hewan kurbanmu mengalir, Allah akan mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu."
>>> Menteri Keuangan Sebut Pelemahan Rupiah Tak Masuk Akal
Ibadah kurban mengandung nilai ketakwaan, keikhlasan, pengorbanan, dan penguatan solidaritas sosial melalui pembagian daging kepada kaum fakir miskin.
Menurut Dede Farhan Aulawi dalam tulisannya di revolusinews. com, kurban melatih umat Islam untuk tidak mencintai harta secara berlebihan dan mempererat hubungan antarmanusia.
>>> Resep Semur Daging Sapi Kentang Empuk Meresap untuk Hidangan Idul Adha
Hewan kurban yang sah harus berupa hewan ternak sehat yang memenuhi kriteria usia, seperti kambing minimal satu tahun dan sapi minimal dua tahun.