Pemerintah merencanakan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 dalam kisaran Rp710 triliun sampai Rp810 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan alokasi TKD 2026 yang sebesar Rp693 triliun.
Kebijakan ini diarahkan untuk mengakselerasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah. Tujuannya menciptakan pembangunan yang merata dan berkeadilan di seluruh Indonesia.
>>> DJP Blokir Serentak Rekening 84 Wajib Pajak di Banten
Informasi tersebut tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 yang dirilis Kamis (28/5/2026).
Pagu indikatif TKD 2027 dipengaruhi oleh penyelarasan kebijakan strategis pemerintah, outlook pendapatan negara yang dibagihasilkan, kebutuhan anggaran pelayanan dasar publik daerah, serta kemampuan keuangan negara.
Strategi pengelolaan dana transfer akan dijalankan melalui penguatan sinergi belanja pusat dan daerah. Pemerintah juga menerapkan kebijakan penyaluran berbasis kinerja untuk sebagian jenis dana serta meningkatkan kualitas penyaluran.
Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) turut dilakukan dalam pengawasan. Penggunaan TKD diharapkan menyokong program prioritas nasional menuju Visi Indonesia Emas 2045.
Arah kebijakan umum anggaran mencakup peningkatan harmonisasi belanja pusat dan daerah agar lebih terarah, terukur, akuntabel, dan transparan.
>>> Saham Wilmar Anjlok 11% Imbas Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Ekspor
Daya saing daerah juga akan didukung melalui belanja berkualitas dan local taxing power.
Peran transfer pusat akan diefektifkan untuk mendukung program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan kedaulatan pangan.
Sinergi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) juga diperkuat.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung memaparkan tiga tantangan utama dalam mendorong perekonomian daerah. Pertama, diversifikasi ekonomi yang belum merata secara spasial.
Laju perekonomian di beberapa daerah masih sangat bergantung pada sektor ekstraktif, tambang, dan komoditas primer. Hal ini rentan terhadap fluktuasi harga.
"Sejumlah daerah sangat tergantung pada sektor-sektor ekstraktif atau sektor tambang dan komoditas primer ini cenderung rentan terhadap fluktuasi harga.
>>> Indonesia dan China Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis di Forum PBB
Oleh sebab itu diversifikasi dan inovasi ekonomi daerah menjadi kunci," ucap Juda.
Kedua, kualitas belanja daerah belum optimal untuk program produktif. Struktur APBD masih didominasi belanja pegawai dan barang dengan rata-rata sekitar 70 persen.
"Selain itu belanja daerah juga sering rendah di awal tahun dan baru menumpuk di akhir tahun. Ini mengurangi daya dorong APBD terhadap ekonomi lokal," tutur Juda.
Ketiga, keterbatasan kapasitas fiskal daerah. Pendapatan asli daerah (PAD) yang minim memicu tingginya ketergantungan pemda kepada pusat, sehingga menghambat proyek strategis.
"Daya serap anggaran daerah juga seringkali tidak optimal, dana transfer tidak tepat sasaran dan terserap lambat, akibat kapasitas dan prosedur pengadaan yang relatif lama.
>>> BNI Salurkan 1.200 Hewan Kurban untuk Masyarakat pada Idul Adha 2026
Ini pada akhirnya mengurangi stimulus ekonomi di tingkat lokal," terang Juda.