Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan penegakan hukum perpajakan. Sebanyak 84 rekening Wajib Pajak (WP) diblokir secara serentak di Banten.
Tindakan ini bertujuan menagih tunggakan pajak dengan total nilai mencapai Rp330.664.197.474.
>>> Indonesia dan China Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis di Forum PBB
Pemblokiran massal tersebut diinisiasi oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Seluruh KPP berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten.
Operasi penagihan aktif berlangsung selama lima hari. Periode pelaksanaannya pada 18 hingga 22 Mei 2026.
Rekening yang diblokir tersebar di 15 institusi perbankan. Bank-bank tersebut terdiri dari bank milik negara maupun swasta nasional.
"Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional.
>>> BNI Salurkan 1.200 Hewan Kurban untuk Masyarakat pada Idul Adha 2026
Total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar," tulis unggahan di Instagram resmi @pajakdjpbanten, dikutip Kamis (28/5/2026).
Langkah ini menjadi representasi komitmen DJP dalam menegakkan regulasi perpajakan. Otoritas pajak berupaya mengamankan penerimaan kas negara.
"Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan," tuturnya.
Pemblokiran rekening memiliki landasan hukum yang kuat.
>>> Cara Cek Dana PIP 2026 Sudah Cair atau Belum Lewat SIPINTAR
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Dalam mekanisme perpajakan, pemblokiran merupakan bagian dari penagihan aktif. Tahap selanjutnya bisa berupa penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.
Seluruh wajib pajak diimbau segera melunasi tunggakan.
Hal ini penting untuk menghindari konsekuensi lebih berat, seperti penyitaan aset, pemblokiran akses rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
>>> Kisah Ibu Tanpa Vagina yang Berhasil Hamil Secara Alami
"Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan," ujarnya.